Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender pada Organisasi Perangkat Daerah, Rabu (26/2/2025).
Hadir mewakili Bupati Tangerang, H. Achmad Kasori, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dalam sambutannya menjelaskan lahirnya Perda No 5 tahun 2023 ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara, tanpa membedakan gender dalam aspek kehidupan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dengan baik isi dan implementasi perda Pengarusutamaan Gender (PUG), agar bersama-sama mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Menurutnya, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, visi besar yang berlandaskan empat pilar utama yakni, Pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi, Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerataan pembangunan dan pemantapan ketahanan nasional, serta Tata kelola pemerintah.
“Dari empat pilar tersebut, maka pemberdayaan perempuan menjadi element fundamental,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPPPA, Asep Suherman menuturkan pengarustamaan gender ini perlu digencarkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihaknya melihat masih banyak di perkantoran yang belum menerapkan PUG.
“Seperti toilet disabilitas, akses tangga bagi yang menggunakan kursi roda lalu trotoar untuk pejalan kaki dan masih banyak lagi, itu menandakan belum mengakomidir pengarustamaan gender,” ucapnya.
Selain itu, Asep suherman dengan sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya PUG sehingga dapat diterapkan secara efektif dilingkungan pemerintah dan masyarakat.
“Berharap dengan sosialisasi ini dapat mengintegrasikan prespektif gender kedalam kebijakan dan program daerah, dengan penerapan pengarustamaan gender yang tepat dapat menciptakan lingkungan yang insklusif serta memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak,” tutup dia.**@(Diskominfo Kab.Tangerang/DR/nD)/Romi