Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Realisasi Dana Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 (TA 2024) Tahap1(Satu) senilai Rp.537.969.800,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan Untuk Tahap 2 (Dua) Senilai Rp.386.781.200,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah) Diduga kuat banyak item realisasi penerapan anggaran yang terindikasi fiktif.
Menurut hasil investigasi dilapangan realisasi Dana Desa Tambak tahun anggaran 2024 tahap 1 dan tahap 2 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terindikasi adanya dugaan kuat banyak item terindikasi fiktif.
“Ada beberapa item LPJ terindikasi belum terealisasi.
Jika hal tersebut benar adanya, maka dari itu Kepala Desa Tambak, Baria diduga telah tabrak aturan yang diamanahkan UU desa nomor 6 tahun 2014 yang sebagaimana telah dirubah dengan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa, tersebut bahkan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk dijadikan modus mark up/korupsi.
“Pasalnya pagu anggaran pada tahap I (satu) dan tahap 2 (Dua) yang terealisasi/tersalurkan disinyalir hanya sebagiannya saja.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, disini banyak kegiatan yang diduga fiktif, “Coba bapak cek saja dulu desa ini biar jelas, karena selama ini untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa diduga kuat realisasinya terdapat beberapa item yang fiktif.
“Kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan transparansi kepada masyarakat, jika dugaan tersebut benar adanya sehinga dapat memberikan efek jera kepada oknum Kepala Desa ini agar kedepannya desa kami ini bisa lebih maju lagi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambak, Baria dikonfirmasi awak media Warta Reformasi (Cetak dan Online) melalui telpon seluler (HP) via pesan singkat WhatsApp miliknya, Rabu (11/12/2024). Belum memberikan tanggapan dan klarifikasi.**@Tim