“Penghasilan tetap dan tunjangan Rp7,5 juta, ditambah Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa. Total jadi Rp10 juta,” ungkap Kepala DPMP Tala, Bambang Kusudarisman, Rabu (4/12).
Perbup juga mengatur besaran tunjangan perangkat desa. Sekretaris desa dapat tunjangan Rp2,8 juta, kepala urusan keuangan Rp2,3 juta, dan kepala dusun Rp1,5 juta.
Kemudian staf perangkat desa dan staf administrasi BPD Rp1,2 juta. Ketua BPD Rp3 juta, Wakil Ketua BPD Rp2,7 juta, dan anggotanya Rp1,8 juta.
“Pembayaran masuk ke rekening desa, kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Perbup Nomor 10 Tahun 2023 kini dicabut. Peraturan baru ini menggantikan aturan lama tentang penghasilan kepala desa dan perangkatnya.**@Sumber: Poroskalimantan.com