Beranda Mau Tau Gaji Kades di Tala Naik Jadi Rp10 Juta Tahun 2025

Gaji Kades di Tala Naik Jadi Rp10 Juta Tahun 2025

125
0
BERBAGI
Kabupaten Tanah Laut, Wartareformasi.com – Pemkab Tanah Laut (Tala) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyetujui kenaikan Take Home Pay (THP) kepala desa (kades). Dengan begitu, penghasilan tetap kades naik dari Rp7 juta jadi sampai Rp10 juta.

Kenaikan ini diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2024. Perbup diterbitkan pada 28 Oktober 2024, tetapi mulai berlaku pada 2025.

“Penghasilan tetap dan tunjangan Rp7,5 juta, ditambah Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa. Total jadi Rp10 juta,” ungkap Kepala DPMP Tala, Bambang Kusudarisman, Rabu (4/12).

Perbup juga mengatur besaran tunjangan perangkat desa. Sekretaris desa dapat tunjangan Rp2,8 juta, kepala urusan keuangan Rp2,3 juta, dan kepala dusun Rp1,5 juta.

Kemudian staf perangkat desa dan staf administrasi BPD Rp1,2 juta. Ketua BPD Rp3 juta, Wakil Ketua BPD Rp2,7 juta, dan anggotanya Rp1,8 juta.

“Pembayaran masuk ke rekening desa, kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Perbup Nomor 10 Tahun 2023 kini dicabut. Peraturan baru ini menggantikan aturan lama tentang penghasilan kepala desa dan perangkatnya.**@Sumber: Poroskalimantan.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here