Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Realisasi Dana Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 senilai Rp.562.856.800,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) Diduga kuat banyak penerapan anggaran yang terindikasi fiktif.
“Kepala Desa Semangus, Lian Sasnadi diduga telah tabrak aturan yang diamanahkan UU desa nomor 6 tahun 2014 yang sebagaimana telah dirubah dengan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa, tersebut bahkan menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk dijadikan modus mark up/korupsi. Pasalnya pagu anggaran senilai Rp.562.856.800,- pada tahap I (satu) dan yang terealisasi/tersalurkan disinyalir hanya sebagiannya saja.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, disini banyak kegiatan yang diduga fiktif, “Coba bapak cek saja dulu desa ini biar jelas, karena selama ini untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa dari aparatur desa sangat sulit.
“Kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada oknum aparatur Desa Semangus ini agar kedepannya desa kami ini bisa lebih maju dan sejahtera,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Semangus, Lian Sasnadi dikonfirmasi melalui telpon seluler (HP) via pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa penyaluran dana desa Semangus diakuinya tahun anggaran 2024 tahap I (Satu) baru terealisasikan sebagian saja.
“Sebagiannya belum terealisasikan, diantaranya yaitu ketahanan pangan (Bercocok Tanam Sayur-sayuran) menurutnya pada musim kemarau kemaren mati semua (Mati Galo) dan sekarang kita beli bibitnya lagi,” jelasnya, Jumat (8/11/2024).
Terpisah Ketua Formas Busser melalui Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Investigasi, Eki Agensi meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk periksa dan audit atas dugaan penyelewengan dana desa yang melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah undang undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3.
“Korupsi dilakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,” pungkasnya.
Pihaknya akan melayangkan surat laporan ke APH terkait Kades Semangus yang dinilai tidak transparan terhadap masyarakat dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sehingga disinyalir mengangkangi konstitusi UU desa nomor 6 tahun 2014 yang sebagaimana telah dirubah dengan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk anggaran dana desa Semangus tahun 2024 tahap I (satu) yang sudah terealisasi/tersalurkan hanya sebagian saja.
“Dari sebagian itu pun ada dugaan kuat di mark up seperti pembangunan tempat pemandian, sementara realisasi Ketahanan Pangan (bercocok tanam Sayur-sayuran) itu disinyalir fiktif,” ungkapnya.
Pada berita sebelumnya, Eki mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi kegiatan pembangunan tempat pemandian dan jalan setapak sekaligus melakukan pengambilan data-data foto, volume fisik bangunan sebagai bahan tela’ah check and recheck.
“Apakah? bangunan tersebut sudah sesuai prosedur baik itu volume fisik bangunan, apakah mengacu pada standar indeks SNI beton Cor 1;2;3 (Semen, Pasir dan Koral) terjamin mutu dan kualitas bangunan sebanding dengan besaran anggaran,” katanya.**@Tim