Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) / premanisme di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/10/2024).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto menjelaskan tersangka inisial DM (40) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Periatiwa itu terjadi pada Senin, 28-10-2024 pukul 10:00 WIB saat korban hendak melihat tukang bangunan kerja di dekat rumahnya,” ungkap Kapolsek, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, lanjut Kapolsek, korban mengambil kursi plastik milik terduga untuk duduk melihat tukang bangunan kerja. Namun, saat terduga hendak mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya melihat kursi sudah diduduki korban.
Karena tersinggung terduga menegur korban dan terjadi cekcok mulut hingga pelaku menusuk bagian lengan tangan korban menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang dipegangnya.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu dan melapor ke Polsek Baradatu,” jelasnya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap terduga dan mengamankan barang bukti di Kampung Campur Sari, Kecamatan Baradatu pada Senin, 28-10-2024 sekitar pukul 10:00 Wib.
“Saat ini, terduga dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.**@Erwin