PALI, Wartareformasi.com – Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya, Jumat (8/3/2024) pukul 20.30 WIB.
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sebelum pelaksanaan KYRD Polsek Talang Ubi melakukan apel yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA. IKROM ARDIANSYAH, S.H tersebut yang dihadiri oleh 11 personil.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol. Rifan Wijaya, S.T melalui AIPDA. Ikrom Ardiansyah, S.H menyampaikan, Razia terpadu ini melibatkan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di jalan depan Mapolsek Talang Ubi.
“Tindakan keras dilakukan terhadap pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, sementara teguran diberikan kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucapnya.
AIPDA. Ikrom Ardiansyah juga mengatakan masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C.
“Dengan adanya kegiatan Ini menunjukkan perlunya terus dilakukan kegiatan seperti KRYD guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, Polsek Talang Ubi memberikan imbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk pulang ke rumah, mengurangi potensi menjadi korban tindak pidana.**@Red