Karawang, Warta Reformasi. com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Rabu (30/8/2023), dengan 4 agenda antaranya usulan pemberhentian Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana
1).Persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembentukan 2). Pembentukan Pansus-Pansus DPRD.
3).Pengumuman usul pemberhentian Bupati Karawang masa bakti 2021-2026.
4).Penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 serta Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang di dampingi oleh para Wakil Ketua, dan dihadiri oleh Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Karawang H Aep Syaepuloh, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers, serta Organisasi Kepemudaan.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang mengatakan, bahwa pengunduran dirinya untuk maju dalam pertarungan pemilu legislatif. “Insya Allah, ini adalah pilihan saya setelah saya beristikhara memohon petunjuk jalan yang terbaik untuk meneruskan pengabdian,” ujarnya.
“Saya akan tetap tinggal di Karawang, tetap disini dan tidak akan kemana-mana,” tambahnya.**@Adv