Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan gelar Rapat Paripurna. Dalam penyampaian RAPERDA pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang rapat DPRD setempat, Senin(19/6/2023).
Hadir dalam acara rapat Paripurna tersebut.
ketua dan wakil ketua serta para anggota DPRD Way Kanan. unsur porkopimda, para staf ahli dan Asisten Pemkab Way Kanan, sekretsris Dewan (Sekwan),bkepala Organisasi Perangkat Daetah lingkup Pemkab Way Kanan.
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya pada kesempatan itu menyampaiakan ucapan terima kasih pada seluruh anggota Dewan perwakilan Rakyat yang telah dapat menggelar rapat sidang paripurna , dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022.
“Rapat Pertanggungjawaban RAPERDA ini di susun dan di sampaikan pada Dewan perwakilan Rakyat Daerah, adalah sebagai perwujudan pelaksanaan amanat pasal 320 ayat (1) Undang undang Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintah Derah,” jelasnya.
Lanjutnya, Sebagaimana telah di ubah senyal dua kali terakhir dwngan undang undang nomor 9 tahun 2015. dan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam. Negeri nomor 7 tahun 2020tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.
“Sehingga RAPARDA Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini merupakan imformasu keuangan tahun angaran 2022 yang telah di Audit BPK RI,” kata Bupati.
Didalam RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2022 ini di sampaikan sebagai laporan Realisasi Anggaran, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan operasional, laporan perubahan ekuitas neraca, dan laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan,” beber Adipati.
Bupati juga menyampaikan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total pendapatan daerah sebesar Rp. 1,31 Triliun, pengeluaran belanja sebesar Rp. 1,29 Triliun, sementara pembiayaan Netto Rp. 19.7, Miliar, dan SILPA akhir tahun 2022 sebesar Rp. 37,2 miliar.
“Sementara pada Neraca paa per 31 Desember 2022, Pemeritah Kabupaten Way Kanan memiliki total aset sebesar Rp. 2,56 Miliar, kewajiban Rp. 50,7 Miliar dan Ekuitas sebesar Rp. 2,61 Miliar,” jelas Bupati.
Pewarta : Erwin
Editor : Herman Hamka