Beranda Mau Tau Hadirkan Dua Saksi, Sidang Sengketa Lahan Yayasan Bina Darma Terus Bergulir

Hadirkan Dua Saksi, Sidang Sengketa Lahan Yayasan Bina Darma Terus Bergulir

377
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Lanjutan Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) perkara sengketa lahan Universitas Bina Darma antara Yayasan Bina Darma Palembang selaku penggugat melawan beberapa ahli waris selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang yang di ketuai Majelis Hakim, Edi Fahlawi, S.H.,M.H tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni atas nama Ahmad Yani dan Nang Cik.

Setelah pemeriksaan saksi majelis hakim pun kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli dari pihak penggugat pada sidang selanjutnya. Hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/5/2023).

Sementara itu, dikonfirmasi Novel Suwa, S.H.,M.H.,M.Si selaku kuasa hukum tergugat I, II, X, XI dan XII menanggapi sidang kali ini dirinya mengukapakan bahwa saksi berdasarkan fakta persidangan kedua saksi ini menjual tanah bukan ke yayasan atau universitas bina darma melainkan ke individu.

“Dua saksi menjual tanah itu ke bapak Zainuddin, dalam artian bukan ke Yayasan atau Universitas Bina Darma, ” ungkapnya.

Ditambahkan novel, untuk transaksi pembayaran lahan yang letaknya berada di kampus A dan kampus C itu di bayarkan secara tunai.

“Dibayarkan tunai ke empat orang tersebut bukan melalui yayasan atau universitas, sedangkan salah satu saksi atas nama Ahmad Yani melalui perantara menjual tanah ke kalien kami yakni pak Zainuddin,” tambahnya.

Untuk di ketahui sebelumnya Para tergugat tersebut diantaranya, tergugat I, Dr. Suheriyatmono, tergugat II, Rifa Ariani, S.E, tergugat III, Sunda Ariana, tergugat IV, Linda Usriana, tergugat V, Fery Corly, S.E.,M.Si Ak, tergugat VI, Ade Kemala Jaya, tergugat VII Ermawati, tergugat VIII, Ahmad Mirza Anugerah, tergugat IX, Muhammad Said Salim, tergugat X, Muhammad Ghulam Gazali, tergugat XI, Naufal Ariq Muhammad serta tergugat XII, Rishad Rizky Muhammad.

Pewarta  : Aang

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here