Kabupaten Musi Rawas, Wartareformasi.com – Musi Rawas menjadi kabupaten dengan nilai tertinggi se-Sumatera Selatan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Acara penganugerahan dilaksanakan di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/2/2023) dan dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Wakil Gubernur Sumatra Selatan, H. Mawardi Yahya dan sejumlah Bupati/Walikota, Sekda, serta Inspektur Perwakilan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
Kabupaten Musi Rawas menjadi daerah yang masuk dalam predikat zona hijau (kualitas tertinggi pelayanan publik) dengan nilai kepatuhan 90,24.
Apek yang dinilai meliputi pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.
Beberapa OPD di Kabupaten Musi Rawas yang dinilai adalah DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Selangit, dan Puskesmas Mangun Harjo.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan penilaian pelayanan publik ini dapat menjadi cermin awal bagaimana sebuah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Masyarakat harus langsung merasakan hasilnya.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud merasa bangga dengan penghargaan ini. Beliau berharap hal ini dapat menjadi pemacu bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam agenda ini juga diselenggarakan penandatanganan MoU antara Kepala Daerah dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pewarta : (Peri/Adv)
Editor : Herman Hamka