Beranda Bangka Belitung LBH KUBI Berikan Sosialisasi Sadar Hukum Kepada Warga dan Aparatur Pemerintah Desa...

LBH KUBI Berikan Sosialisasi Sadar Hukum Kepada Warga dan Aparatur Pemerintah Desa Kapuk

425
0
BERBAGI

Kabupaten Bangka, Wartareformasi.com,Desa kapuk Kabupaten Bangka Babel – Merealisasikan hasil kesepakatan kerjasama terksit bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) memberikan Sosialisasi Sadar Hukum kepada warga dan aparatur Desa Kapuk, bertempat di Kantor Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (25/2/2023).

Pada Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta, Terlihat ada beberapa pertanyaan yang diajukan sehingga menunjukkan partisipasi dan antusias dari peserta sosialisasi sadar hukum tersebut.

Sosialisasi tersebut, menghadirkan 2 (dua) narasumber dari perwakilan LBH KUBI yakni Saripudin Tanjung, S.H dan Ferry, S.H.,M.H. dari perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, peserta terdiri dari aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kapuk, serta Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Kepala Desa (Kades) Kapuk, Sukirman dalam kata sambutannya menyampaikan, bahwa dengan diselenggarakannya Sosialisasi Sadar Hukum dari LBH KUBI sangat penting untuk perangkat desa dan masyarakat. Tujuannya agar kami dan masyarakat Desa Kapuk dapat memahami isi dan prinsip-prinsip hukum.

“Dengan terlaksananya kerjasama ini, saya, perangkat desa dan masyarakat memahami Hukum Negara, artinya kita belajar bersama-sama untuk lebih memahami substansi hukum. Intinya jangan sampai kita di bodohi dan jangan sampai masyarakat kita awam tentang hukum,” ungkap Sukirman.

Sementara itu, Saripudin Tanjung, yang mewakili LBH KUBI menyampaikan materi tentang Urgensi Peraturan Desa (Perdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, bahwa Peraturan Desa sangat penting yakni sebagai Pedoman Kerja, untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.

“Pentingnya pemahaman tentang Peraturan Desa dan Teknik Pembuatan Perdes yakni agar aparat desa dan BPD paham bagaimana merumuskan dan membetuk Perdes yang baik dan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Serta tentunya bisa menopang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di desa,” jelas Tanjung.

Senada juga yang disampaikan, Ferry, S.H.,M.H saat menyampaikan materi tentang beberapa isu penting dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahwa pemahaman terhadap KUHP baru ini sangat penting bagi masyarakat agar paham mana yang telah dirubah mana yang masih dipertahankan. Ketika sudah paham tinggal bagaimana nantinya menaati apa yang sudah diatur dalam KUHP baru ini.

“Pemahaman tentang delik pidana dan ketentuan hukum Pidana baru yang akan berlaku tiga tahun kedepan ini, akan menambah pemahaman masyarakat tentang hukum serta tentunya diharapkan bisa menambah kesadaran hukum masyarakat di Desa Kapuk,” harapnya.

Pewarta  : R”77

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here