Beranda Hukrim Satres Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Pasok Luar Pulau...

Satres Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja di Pasok Luar Pulau Jawa

591
0
BERBAGI

Kabupaten Karawang, Wartareformasi.com – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja yang di pasok dari Pulau Sumatera, Rabu (8/02/2023) malam dan berhasil menangkap dua tersangka SA (Laki-laki) yang berprofesi sebagai security dan RP (Perempuan) seorang ibu rumah tangga, dengan barang bukti BB .82,40 gram + 1000 gram

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arief Jaenal dan Humas Polres Karawang, Verawati, kepada awak media saat menggelar Konperensi Pers, Selasa (14/2/3023) di Mako Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, berdasarkan Laporan dari warga di Kecamatan Ciampel, saat melakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Karawang kepada dua tersangka SA dan RP di Perumahan kawasan Ciampel, sebelumnya menerima informasi dari warga bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, narkotika jenis ganja.

“Pada penggeledahan badan dan tempat, ditemukan BB 1 (satu) buah tas slempang bermotif loreng berisikan 19 (sembilan belas) buah amplop dengan isi ganja 82,40 gram ,1 (satu) bungkus kantong plastik dengan isi batang ganja, 9 (Sembilan) buah amplop kosong, serta ikut di amankan 4 (empat) unit handphone yang di temukan di pos security,” ungkapnya.

Lanjutnya, Hasil pemeriksaan lebih lanjut Aasal muasal barang terlarang tersebut berasal dari Sumatera yang di datangkan melalui jasa pengiriman.

“Kami sudah bekerjasama dengan semua jasa pengiriman dengan memeriksa semua barang yang akan dikirim, pihak kami harus tahu barang apa saja,” tuturnya

Ditambahkan Kapolre Karawang, selanjutnya tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar Hukum, di sebabkan masalah ekonomi hingga nekad menjadi pengedar, mereka menganggap dengan usaha bisnis pengedar barang haram ini menjanjikan bagi dirinya, tanpa memikirkan generasi yang rusak

“Atas perbuatan kedua tersangka maka mereka kami sangkakan pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres.

Pewarta  : Ropendi

Editor      : Herman Hamka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here