Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) yang diketuai oleh Subiyan Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn menagih janji Pemkab PALI terkait dampak negatif akibat dari normalisasi Sungai dan Danau Padang Desa Tempirai untuk mengembalikan keindahan Padang dan Danau Desa Tempirai.
“Juga mengadvokasi terkait kepastian hukum hak bagi penghibah lahan sawah pada pelaksanaan Transmigrasi Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan, Audiensi berlangsung di ruang rapat Setda, Jumat (23/12/2022).
Audiensi itu, Pengurus MPPDT dan YKBHN yaitu : Subiyanto Pudin, S.Sos.,S.H.,M.Kn, M.Faisal Nanang, S.E.,. Ardianto Sahri, Edi Anton Pasi, ikut hadir juga pengurus Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional(YKBHN), Novran Junot, S.H.,M.H dan Adipura, S.H.,M.H diterima Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang di terima oleh Bupati PALI, Dr. H. Heri Amalindo, M.M yang diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemajono didampingi Asda I, Dinas LH, Dinas PU dan Dinas Tenagah Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum MPPDT, Subiyanto Pudin, S.Sos, S.H., M.Kn menjelaskan latar belakang dan maksud dilakukan audensi dengan Bupati PALI, sesuai surat permohonan audensi dan silaturahim MPPDT No : 014/MPPDT/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yaitu:
I. Tentang Perbaikan Hasil Normalisasi Sungai di Danau-Padang Desa Tempirai :
1. Hasil audensi perwakilan masyarakat 705 orang Desa Tempirai Raya pada tanggal 27 Desember 2019, atas aspirasi permintaan perbaikan hasil normalisasi sungai dan danau Desa Tempirai agar tidak merusak keindahan Danau/Padang Desa Tempirai.
2. Tindak lanjut hasil peninjauan Tim dari PemKab PALI yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.PALI tanggal 30 Desember 2019, Copy Surat-Terlampir. Yang menjanjikan perbaikan akan dilakukan pada APBD Tahun 2020.
3. Surat MPPDT ke Bupati PALI No : 001/MPPDT/I/2020, tanggal 03 Januari 2020, perihal Tindak Lanjut Kunjungan Peninjauan Tim PEMKAB PALI ke Padang-Danau Tempirai, copy surat-Terlampir.
4. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 023/MPPDT/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020, perihal Permohonan tindak lanjut surat MPPDT No: 001/MPPDT/I//2020 tanggal 03 Januari 2020 Perihal tindak lanjut kunjungan peninjauan tim Pemkab PALI ke Padang-Danau Tempirai, copy surat – Terlampir,” jelas Subiyanto.
Lanjutnya, “Tentang Program Transmigrasi Sungai Jelike dari awal MPPDT mendukung program Transmigrasi di Sungai Jelike dalam rangka peningkatan produktifitas lahan tidur di Sungai Jelike dan transfer teknologi dan budaya bertani dari warga Jawa Tengah dengan optimalisasi lahan tetap, maka MPPDT sudah menyampaikan beberapa surat agar lahan Transmigrasi Sungai Jelike memenuhi 2C (Clean dan Clear) supaya tidak terjadi konflik sosial dan konflik agraria, yaitu sebagai berikut :
1. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 067/MPPDT/XI/2021, tanggal 01 November 2021, perihal : Permohonan Perlindungan Hukum Tanah Milik Hak Adat Masyarakat Desa Tempirai,copy surat-Terlampir.
2. Surat MPPDT kepada Bupati PALI No : 011./MPPDT/VIII/2022, tanggal 18 Agustus 2021, perihal Tindak Lanjut Permohonan Perlindungan Hukum Tanah Milik Hak Adat Masyarakat Desa Tempirai Raya di Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan,copy surat-Terlampir.
3. Surat jawaban ke MPPDT dari Dirjend Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDT dan Transmigrasi RI No : 1035/PKT.00.02/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal Penjelasan Tentang Proses Penyediaan Tanah Transmigrasi Sungai Jelike Desa Tempirai Selatan, copy surat-Terlampir.
4. Surat MPPDT ke Kanwil BPN Provinsi SumSel No : 15/MPPDT/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, Perihal Permohonan Penjelasan Tentang Isi Surat KemenDes PDT & Transmigrasi Poin Nomor 4 (Empat)
5. Kemudian beredar informasi hasil rapat pada 12 Desember 2022, dari 21 (dua pulu satu) uni rumah yang dibangun ada 12 (dua belas) orang warga Tempirai dalam daftar surat undangan DisnakerTrans yang mendapatkan program Transmigrasi Sungai Jelike.
“Beredar nama-nama ini mendapatkan respon negative dari para warga pemilik tanah hak adat disebabkan dari 12 orang dalam daftar tersebut diduga ada nama yang tidak mempunyai tanah di Sungai Jelike mendapatkan rumah Transmigrasi, sementara warga pemilik tanah hak adat ada yang belum jelas hak-haknya,” ungkapnya.
Semantara itu, Ardianto Sahri dan Edi Anton sebagai warga pinggir Danau-Padang Tempirai, bahwa dampak normalisasi sungai di Danau Padang Tempirai bukan hanya merusak keindahan juga membuat sulit lalu lintas warga kekebun yang harus melewati bukit gundukan tanah bekas bongkaran normalisasi sungai tersebut.
“Bukan hanya itu, Dampak dari normalisasi sungai itu menimbulkan permasalahan baru yaitu bukit gundukan tanah itu sudah ditumbuhi pohon semak-semak yang dijadikan ular sanca dan kobra bersarang yang dapat mengancam keselamatan warga disekitar khususnya anak-anak yang sering bermain di danau-Padang Desa Tempirai,” keluhnya.
Terkait Transmigrasi, M. Faisal Nanang, S.E sebagai perwakilan warga pemilik tanah hak adat ditataran Sungai Jelike, bahwa daftar warga yang menyerahkan tanah hibah dan penerima program Transmigrasi Sungai Jelike tidak jelas, dipimpong antara Pemdes dan Disnakertrans, sehingga ini telah menimbulkan keresahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial antara warga Transmigran pendatang dengan warga Tempirai yang merasa mempunyai tanah hak adat warisan leluhurnya,” keluhnya.
Sementara itu, Bupati melalui Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono menyebutkan, bahwa tujuan pembangunan itu pasti untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka jika ada hasil pembangunan seperti normalisasi sungai yang menimbulkan permasalahan bagi warga masyarakat tentu Pemkab PALI akan melakukan evaluasi dan membuat kajian untuk dilakukan perbaikan.
“Termasuk program Transmigrasi di Sungai Jelike, Wabup meminta bantuan kepada MPPDT turut mensosialisasikan kepada masyarakat apa yang menjadi tujuan Program Transmigrasi itu,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kadisnakertrans PALI, Ir. H. Endang Silparensi, MM menjelaskan bahwa skema Transmigrasi Sungai Jelike dengan luas SP 1 : 900 Ha, dan SP 2 : 1000 Ha kapasitasnya bisa menampung 600 KK, dengan formatnya 60 persen untuk Transmigran warga Asal Tempirai Raya, 40 persen untuk Transmigran Pendatang dan proses SK HPL masih terkendala karena perbedaan data yang disebabkan karena peralihan Pemdes di Tempirai Selatan dan Desa Persiapan Tempirai Barat,” ungkap Endang.
Pada sesi akhir audensi dibuatlah kesepakatan sebagai kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1. Pembangunan dilaksanakan untuk kemanfaatan bagi warga, jika normalisasi sungai di Padang bermasalah, maka Pemkab PALI segera lakukan perbaikan.
2. Skema Transmigrasi Sungai Jelike : 60 persen untuk warga Tempirai dan 40 persen untuk warga pendatang.
3. Untuk perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi warga yang menyerahkan/hibah tanah dapat hak sebagai Transmigrasi lokal diterbitkan SK Bupati.
4. Untuk membantu mengatasi permasalahan perbaikan Normalisasi dan Permasalahan Transmigrasi, dalam proses dan pelaksanaannya pihak Pembab PALI melibatkan para pemangku kepentingan di Desa Tempirai Raya dan MPPDT.
Diakhir sesi audensi, Ketum MPPDT menyampaikan terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang baik dari Bupati PALI melalui Wabup, semoga kesepakatan yang telah terbangun segera dilaksanakan dan terwujud agar tidak menimbulkan mispersepsi dan permasalahan di tengah-tengah warga masyarakat Desa Tempirai Raya…Aamiin YRA !!!,” ucapnya.**@Red