Beranda Banten Polres Bersama Kejari Pandeglang Lakukan Penyuluhan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Labuan

Polres Bersama Kejari Pandeglang Lakukan Penyuluhan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Labuan

351
0
BERBAGI

Kabupaten Pandeglang, Wartareformasi.com – Satreskrim Polres bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penyuluhan sosialisasi dan pembinaan di bidang Hukum terhadap unsur pemerintahan Desa, RT RW, BPD dan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat desa di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglanh, di Aula Kantor Desa Teluk, Rabu (9/11/2022).

Penyuluhan sosialisasi di bidang hukum di Desa Banyubiru, Desa Caringin dan Desa Teluk di wilayah pemerintahan Kecamatan Labuan dengan narasumber dari unsur Satreskrim Polres Pandeglang, Bripka. Romli, S.H, Kanit Reskrim Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jaksa R. Roro Kusumaningayu, S.H, dan DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muhaimin.

Pada kegiatan sosialisasi di bidang hukum dihadiri Kepala Desa Caringin, Ade M. Supi, S.H.,M.H, dan turut Hadir Sekretaris Kecamatan Labuan, Rosad, SKM.,M.Kes.

Penyuluhan Hukum tentang Rumah Restorative justice di Kecamatan Labuan tidak hanya di Desa Banyumekar dan Desa Caringin, Juga di laksanakan di Desa Teluk yang di sambut baik Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi beserta staf desa, Ketua BPD Teluk, Dadi Supriadi serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa tuluk.

Pada kesempatan itu, Jaksa R. Roro Kusumaningayu, S.H, memaparkan dan memberi pemahaman terkait (Restirative Justice) penyelesaian Kasus Hukum Pidana yang hukumannya 4 tahun dan denda berupa uang Rp. 2.500.000,- bisa di lakukan dengan cara asas musyawarah dan mufakat kedua bela pihak antara tersangka dan Korban yang melibatkan Pemerintahan Desa tokoh masyarakat tokoh agama serta dari unsur Kepolisian Babinkamtibmas, Babinsa yang ada di tingkat Desa serta keluarga pelaku dan korban,” jelas Roro.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Pandeglang yang telah memberi pemahaman terkait tentang Hukum, dengan adanya acara semacam ini.

“Kami masyarakat desa teluk bisa paham, paling tidak ketika ada sesuatu permasalahan tindak pidana yang terjadi di masyarakat bisa dilakukan dengan cara Musyawarah di tingkat desa dan juga dengan adanya sosialisasi tentang hukum sedikit-sedikit saya pribadi, perangkat desa dan masyarakat yang lainnya paham mengenal tentang Hukum,” papar Sofyan.**@(L30)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here