Beranda Mau Tau Terkait Dugaan Penolakan Pasien Luar Faskes, Kadinkes PALI Akan Panggil dr. Gita...

Terkait Dugaan Penolakan Pasien Luar Faskes, Kadinkes PALI Akan Panggil dr. Gita Listawaty

1141
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Terkait keluhan warga Desa Tempirai peserta BPJS Kesehatan Faskes Tempirai atas dugaan praktek dr. Gita Listawaty melakukan penolakan terhadap pasien luar faskes yang dipublikasikan www.wartareformasi.com (22 Oktober 2022) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Penukal Abab Penukal Ilir (PALI), dr. Zamir Alvi, S.H., M.Hum, mengatakan, Dengan adanya pemberitaan terkait “Warga Kecewa Diduga Praktek dr. Gita Listawaty telah melakukan penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan Luar Faskes”, Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Yang jelas kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kadinkes PALI kepada Wartareformasi.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp, Sabtu (22/10/2022) lalu.

Menurutnya, Dinkes Kabupaten PALI akan panggil yang bersangkutan (dr. Gita Listawaty, red) untuk diminta keterangan termasuk pihak BPJS Kesehatan, setelah itu baru bisa dinilai apakah dokter yang bersangkutan benar melanggar aturan BPJS atau tidak.

“Jika ada yang dilanggar maka kita akan lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Lanjutnya, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan dan akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, Jika nantinya tidak ada prosedur yang dilanggar maka dokter tersebut punya hak untuk dipulihkan nama baiknya.

“Ya nanti kita koordinasikan dulu dengan pihak BPJS kapan waktunya,” terang Zamir.

Terpisah Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prabumulih, Yunita Ibnu, S.E, AAK menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pada pasal 6 ayat (3) juga dijelaskan bahwa :

“Pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya.

Pada ayat ini peserta dapat mengubah sendiri FKTP nya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bisa melalui Mobile JKN, Call Center 165, Pandawa 08118165165, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait ketentuan mengenai perpindahan FKTP diatur lebih lanjut di Pasal 7, ayat:
(1) Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Penggantian FKTP oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut:
a. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili; atau
b. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 ( tiga) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan. (3) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Pada pasal 55 ayat (2) “Pelayanan Kesehatan tingkat pertama bagi Peserta dilaksanakan di FKTP tempat Peserta Terdaftar, kecuali bagi Peserta yang:
a. Berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar; atau
b. Dalam keadaan kegawatdaruratan medis,” beber Yuni.

Dikatakannya, Pada ayat ini dijelaskan bahwa Peserta dapat mengakses layanan di luar dari FKTP terdaftarnya dalam hal ini di luar Kabupaten tempat domisili FKTP. Dalam hal ini jika peserta terdaftar di Puskesmas Tempirai, Kabupaten PALI, maka jika peserta tersebut membutuhkan pelayanan Kesehatan, dapat mengakses di Puskesmas Tempirai Kabupaten PALI namun apabila kondisi kegawatdaruratan secara Medis, berdasarkan pasal 55 ayat 2 huruf b, FKTP melayani kondisi kegawatdaruratan medis.

Lebih lanjut pada ayat (3) dijelaskan bahwa Peserta dapat mengakses layanan di luar FKTP terdaftar paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Oleh karena itu dalam pemilihan FKTP, peserta terlebih dahulu wajib mengetahui lokasi FKTP yang mudah diakses atau yang berjarak dekat dengan tempat tinggal serta jam pelayanan FKTP sehingga menjadi dasar dalam pemilihan FKTP oleh peserta.

Pada pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

pada pasal ini dijelaskan bahwa untuk kasus gawat darurat, peserta JKN dapat mengakses IGD atau UGD RS ataupun FKTP lain,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai kriteria gawat darurat pada pasal 63 ayat (2) diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera,” tutup Yuni.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI, Subiyanto, S.H mengatakan, Sesuai UU SJSN dan UU Kesehatan, Bahwa Pemkab melalui OPD Dinkes PALI bertanggungjawab agar Puskesmas sebagai Faskes 1 yang berfungsi gate keeper yang setiap bulan sudah mendapatkan Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan yang dihitung dari jumlah peserta yang tedaftar berdasarkan hasil kredensialing rata-rata Kapitasinya Rp.4.750,-/orang/bulan.

Faskes Puskesmas harus beroperasi 24 jam (karena orang sakit tidak dapat ditentukan jam nya) dan mempunyai kompetensi mampu menangani 144 diagnosa jenis penyakit.

“Hal ini urgensi sangat mendesak mengingat Puskesmas di Desa-Desa yang jauh dengan fasilitas UGD RSUD Talang Ubi ditambah lagi tidak ada transportasi publik yang memadai,” katanya.

Lanjutnya, Dalam implementasi Jaminan Sosial (Jamsos) salah satu programnya JKN oleh BPJS Kesehatan dari 6 program yang ada, 5 program oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hendaknya para pihak tidak kaku menterjemahkan regulasi yang ada, karena dalam implementasi Jamsos wajib melaksanakan 3 Azas SJSN dan 9 Prinsip, salah satunya Azas kemanusiaan dan Prinsip Portabilitas.

“Sebagai contoh poliklinik dokter praktek pribadi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setiap bulan juga dapat dana Kapitasi dari semua peserta yang terdaftar di kliniknya yaitu Rp 8000,-/orang, jadi tidak patut dan tidak manusiawi jika ada faskes atau poliklinik dokter praktek pribadi menolak peserta JKN pemegang kartu KIS ditolak berobat, karena Puskesmas belum mampu beroperasi memberikan pelayanan 24 jam.

Atas dasar itulah sepatutnya Dinas Kesehatan Kabupaten PALI harus mampu mencari terobosan agar pelayanan bagi peserta JKN dapat dilayani dengan baik, untuk mewujudkan kehidupan warga masyarakat yang sehat,” tegasnya.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here