Beranda Lampung DPRD Tuba Laksanakan Paripurna Pembicaraan TK II RAPBD Perubahan TA 2022 dan...

DPRD Tuba Laksanakan Paripurna Pembicaraan TK II RAPBD Perubahan TA 2022 dan RAPERDA TK I TA 2023

224
0
BERBAGI

Kabupaten Tulang Bawang, Wartareformasi.com – DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan TK II atas raperda perubahan tahun anggaran 2022 dan pembicaraan TK I atas raperda tahun anggaran 2023, Berlangsung di ruang rapat utama Lt 2 gedung DPRD Kabupaten setempat, Selasa (30/8/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulang Bawang (Tuba), Sopi’i, didampingi oleh Wakil ketua I dan wakil ketua II, juga dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang, Winarti dan diikuti oleh 27 anggota DPRD dari 40 keseluruhan anggota dan 13 anggota keterang ijin seperti yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD saat pembacaan iktisar surat masuk pelaksanaan rapat paripurna DPRD Tulang Bawang, rapat dibuka dinyatakan sah memenuhi korum oleh Pimpinan rapat Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i.

Paripurna juga dihadiri Forkopimda, Dirut RSUD, Direktur BUMD, Sekdakab, para Kepala OPD dan pejabat pengawas serta pejabat administrator dilingkup pemerintah daerah Tulang Bawang.

Pelaksanaan Rapat paripurna diawali dengan Laporan juru bicara badan anggaran DPRD Tulang Bawang, Hamdi tentag hasil pembahasan banggar Kabupaten Tulang Bawang terhadap rancangan perda tentang perubahan APBD TA. 2022.

Jubir banggar mewakili Tim banggar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas diberikannya waktu membacakan laporan dan kepada Bupati Tulang Bawang juga mengucapkan terimaksih atas kerjasamanya yang baik dalam proses pembahasan RAPBD 2022 yang telah dilaksanakan Pembahasan bersama pada tanggal 23 angustus 2022 di ruang rapat DPRD Tulang Bawang.

“Semoga apa yang telah disepakati dapat membawa perubahan baik bagi kemaslahatan masyarakat Tulang Bawang,” ucapnya.

Lanjutnya, Adapun hasil pembahasan intern banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang dibacakan jubir banggar, RAPBD TA 2022 disusun dengan maksud banggar memahami, mendorong pemda untuk melakukan asumsi pengembangan mempasilitasi bagi UMKM dalam perubahan ini untuk lebih menghidupkan BMW MART karena BMW MART sebagai etalase usaha kecil mikro dengan harapan mampu jadi identitas Kabupaten Tulang Bawang agar semakin berkembang dan mampu berkontribusi.

“Dan berkenaan dengan pos pendapatan daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi mengharapkan agar target yang sudah ditetapkan dapat dikawal sampai akhir tahun,” jelasnya.

Disampaikannya juga, setruktur perubahan APBD TA 2022 yaitu :
Pendapatan Rp. 1.381.500. 078.117,00. PAD Rp. 183.561.385.197,00. Dana transfer Rp. 1.148.904.308.405,00. Dana lain-lain yang sah Rp. 49.112.423.700,00. Belanja Rp. 1.442.890.302.120,00. Belanja oprasi Rp. 1.005.184.588.717,00. Belanja modal Rp. 227.337.501.218,00. Belanja tidak terduga Rp. 13.057.000.000,00. Belanja transfer Rp. 197.318.212.185,00. Devisit pembiayaan minus Rp. 61.312.184.818,00. Penerimaan pembiayaan Rp. 64. 812.184.818,00. Dan pengeluaran pembiayaan Rp. 3.500.000.000,00.

Pada kesimpulan yang dibacakan jubir banggar bahwa, peretujuan atas raperda tentang perubahan APBD 2022 selanjutnya agar persetujuan dimaksud dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antar pemda Tuba dan DPRD.

“Demikian kami sampaikan kiranya dapat menjadi pertimbngn dalam mengambil keputusan oleh sidang paripurna yang terhormat ini dan semoga perubahan APBD ini menjadi jawaban dan respond positif dari dinamika pembangunan yang berlangsung ditahun 2022”, tutup Jubir banggar membacaan laporannya.

Acara berlanjut penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati bersama Ketua DPRD Tulang Bawang.

Bupati Tulang Bawang, Hj. Winarti dalam kata sambutannya mengatakan, perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang yang termaktup didalamnya adalah untuk kepentingan masyarakat dan juga kita semua dan tercapainya visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang yang sudah dibacakan jubir banggar.

“terima kasih kepada Tim banggar dan ketua beserta angota DPRD yang terhormat,” ucap Winarti.

Lanjut Winarti, membacakan Rancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA. 2023, Raperda persetujuan bangunan gedung dan Raperda peningkatan kwalitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

“Ia menyebut gambaran ringkas APBD Tahun anggaran 2023, “pada sisi PAD, RAPBD TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.364.034.142.750,00. Yang bersumber dari pendapatan daerah dan tranfer serta pendapatan yang sah. Dan deperkirakan devisit minus 16.500.000.000,00. Namun akan ditutup oleh penerimaan pembiayaan dengan demikian struktur RAPBD 2023 secara keseluruhan berada dalam kondisi berimbang,” papar Winarti.

Dijelaskannya, Terkait persetujuan bangunan gedung dengan telah ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Karya, pemerintah secara resmi menghapus secara resmi ijin mendirikan bangunan (IMB) dicabut dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebut dengan PBDG perijinan diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun yang sesuai dengan standar tekhnik persetujuan pembangunan gedung.

Untuk itu pemda harus menyediakan pelayan dasar yaitu wajib menetapkan PERDA RETRIBUSI BANGUNAN GEDUNG (PBG) Sebagai dasar pemungutan retribusi,” ungkapnya.

Winarti juga memaparkan pentingnya RAPERDA tentang peningkatan perumahan dan permukiman kumuh. Semua orang memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan kesejahteraan, kehidupan layak dan lingkungan yang baik.

“Karena setiap orang setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan, lahir dan batin, tempat tinggal yang layak serta lingkungan yang baik dan itu merupakan hak konstitusional setiap orang,” paparnya.

Ia menambahkan RAPERDA ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan pembangunan didaerah lingkungan yang kumuh, agar yang terbangung terjaga kualitasnya terhindar dari lingkungan yang kumuh, tercipta lingkungan yang sehat dan kesehatan tetap terjaga,” pungkas Bupati Tuba, Winarti diakhir penjelasannya.**@Hmd/Mrt

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here