Palembang, Wartareformasi.com – Seorang mantan karyawan PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Rahman (62) mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang lantaran perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tak membayar pesangon karyawan.
“Ya gugatan ini kita lakukan karena pesangon saya tidak diberikan, apalagi saya ini sudah bekerja kurang lebih 20 tahun, jadi kita harap pesangon tersebut harus terbayarkan sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU RI No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan Rahman, bahwa kali ini merupakan sidang kali ketiga, namun ia menyayangkan sidang tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran kuasa hukum tergugat tak dapat menunjukan legal standingnya sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni PT. Surya Bumi Agro Langgeng.
“Ini kali ketiga kami menghadiri sidang, dua kali sudang sebelumnya pihak tegugat tidak hadir, hari ini hadir namun terpkasa ditunda oleh hakim karena kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukan legal standingnya sebagai kuasa hukum. Terus terang saya kecewa karena ini menghambat jalannya persidangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT. Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar total pesangon selama bekerja kurang lebih 20 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiaj).
Sementara itu, pihak tergugat hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.**@Aang