Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Terkait pembakaran Sampah Limbah Industri di kawasan padat penduduk Kampung Candelekan RT. 07/02 Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, membuat masyarakat sekita jadi geram bahkan diduga akan mengancam kesehatan warga.
Pasalnya pemilik pengelolah limbah tersebut tidak menghiraukan imbauan dari Pemerintah Kecamatan Jayanti meskipun beberapa minggu yang lalu warga sempat melakukan protes keras unjuk rasa di depan gerbang pengelolah sampah limbah industri bahkan pihak dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Camat Jayanti telah melakukan sidak ke lokasi untuk meminta pihak pengelolah Limbah, Idis Bewok untuk tidak membakar limbah tersebut, namun hal tersebut tidak di hiraukan oleh pemilik lahan, sampai saat ini proses pembakaran limbah masih sering terjadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui Kasi Bidang Hukum Lingkungan, Sandy saat di temui awak media diruang Kerjanya, Senin (29/8/2022) mengatakan, pihaknya sedang koordinasi melalui surat resmi yang di tujukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk menindak lanjut perizinan tentang pengelolaan limbah industri milik Idis Bewok yang selama ini mengganggu aktivitas kesehatan warga Desa cikande.
“Kami hari ini akan mengirim surat kepada Sat pol PP Kabupaten Tangerang agar secepatnya melakukan tindakan tegas terkait masalah perizinannya diketahui pengelolaan sampah industri tersebut pemiliknya tidak mengantongi izin, hasil sidak kita kemaren limbah tersebut tidak masuk katagori limbah B3.
“Akan tetapi limbah tersebut tidak di benarkan untuk di bakar karena apabila limbah tersebut di bakar itu bisa masuk kategori limbah B3, akan berbahaya untuk kesehatan masyarakat, Seperti batuk, Sesak nafas dan Sakit tenggorokan,” ungkap Sandy.
Lebih lanjut, Sandy mengatakan DLHK akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten,
“Besok kita juga akan melayangkan surat secara resmi kepada DLHK dan BBWS C3, Provinsi Banten, terkaitan pengambilan limbah industri tersebut ada diwilayah Kawasan Moderen kabupaten Serang dan itu juga sebagian besar diduga lahan tersebut ada milik Pemerintah Pengairan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3),” jelas Sandy.
Sementara itu, Pihak pengelolah limbah hingga berita ini tayang belum dapat dikonfirmasi.**@Tim