Beranda Banten Kuasa Hukum Amelia Damayanti Somasi PT. Panca Lumbung Abadi

Kuasa Hukum Amelia Damayanti Somasi PT. Panca Lumbung Abadi

265
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Kuasa Hukum Amelia Damayanti layangkan surat somasi kepada perusahaan PT. Panca Lumbung Abadi Jl. Kawasan Baja Mas Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Sebelumnya, Amelia Damayanti warga Kampung Kunir Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti mengalami kecelakaan kerja, Sehingga orang tua korban sampai saat ini masih menanggung biaya pengobatan dan perawatan Sendiri.

“Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Darwin Silaban, S.H, diruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).

Lanjut Darwin, bahwa perbuatan pihak PT. Panca Lumbung Abadi diduga telah melakukan perbuatan yang kurang baik terhadap kliennya dan bahkan pihak perusahaan tidak mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Darwin menerangkan, bahwa perwakilan pihak perusahaan yang diwakili oleh Ibu Daswati langsung datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi klien, akan tetapi pihak perusahaan tidak bertanggung jawab apapun mengenai biaya awal rumah sakit ataupun biaya antar menuju rumah sakit.

“Kami rasa pihak perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab karena pada saat klien kami masuk ke rumah sakit, perusahaan tidak mengeluarkan biaya apapun, dan sampai pada saat ini perusahaan belum melihat kondisi klien kami secara patur dan bahkan tidak mengeluarkan biaya apa pun atas kejadian yang dialami oleh klien kami,” tegas Darwin.

Sambungnya, “Agar kiranya Pihak perusahaan mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, dan akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan atas klien kami tersebut telah membuat klien kami bahkan keluarga mengeluarkan biaya pribadi, mengalami stress, ketakutan atas biaya yang timbul dan lain sebagainya yang semuanya tidak dapat diperinci,” papar Darwin.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi perusahaan terkait hal ini, tetapi terkesan bahwa pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab.

“Jika somasi ini tidak di tanggapi, maka kami akan melakukan aksi-aksi strategis dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan perusahaan ke kepolisiaan serta membuat pengaduan ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi,” tutupnya.**@Khondoy/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here