Beranda Banten Atas Kecelakaan Amelia, Keluarga Minta Pihak PT Panca Lumbung Abadi Bertanggungjawab

Atas Kecelakaan Amelia, Keluarga Minta Pihak PT Panca Lumbung Abadi Bertanggungjawab

411
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Amelia Damayanti (21) buruh yang bekerja di PT. Panca Lumbung Abadi yang berlamat di Jl. Kawasan Baja Mas Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah mengalami kecelakaan lakalantas pada bulan Oktober 2021 lalu, ketika hendak berangkat kerja.

Hingga saat ini ibu korban menanggung biaya operasi anaknya dengan kocek sendiri tanpa adanya pertanggungjawaban dari Perusahaan, padahal sudah jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan bahwa buruh yang bekerja harus memiliki BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut diungkapkan Mayah (43) selaku orang tua Amelia Damayanti, Jumat (19/8/2022).

Lanjut Mayah bahwa dirinya sudah 3 kali mendatangi pihak perusahaan tempat anaknya bekerja, namun respon dari pihak PT. Panca Lumbung Abadi tidak ada sama sekali.

“Saya malah disuruh minta pertanggungjawaban kepada yang nabrak. Kalau perusahaan tidak ada sangkut paut kata pihak perusahaan pada saat itu,” ungkap Mayah.

Mayah menambahkan, bahwa sampai saat ini dirinya masih membiayai anaknya untuk berobat jalan dan operasi lagi.

“Anak saya sudah 5 kali operasi sampai saat ini, dan untuk bulan depan akan operasi lagi di Rumah Sakit Derajat Serang. Saya sudah mengeluarkan untuk biaya operasi sebesar Rp. 68.000.000. (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) dan Kami masih punya tunggakan sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),” bebernya.

Saya merasa heran kenapa pihak perusahaan setelah kejadian kecelakaan baru membuatkan BPJS tapi tidak bisa digunakan. Malah pihak perusahaan bilang begini, nanti kalau anaknya sudah sembuh boleh bekerja kembali. Tapi anehnya pihak PT. Panca Lumbung Abadi tidak ada tanggungjawabnya,” kata Mayah.

Maya berharap pihak perusahaan bertanggungjawab kepada anaknya yang jelas-jelas saat kecelakaan dalam posisi berangkat bekerja.

“Anak saya kecelakaan pada saat brangkat kerja, jadi kami sebagai orang tua wajib menuntut perusahaan agar bertanggungjawab sampai anaknya sembuh, karena kondisi suaminya kerja serabutan. Saya untuk biaya dan bayar utang rumah sakit sudah tidak sanggup lagi. Sementara sampai saat ini anak saya belum sembuh,” keluh Mayah.

Menurut orang tua Amelia, pada saat ketiga kalinya pihak korban datang ke perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban namun pihak PT. Panca Lumbung Abadi melalui security menyampaikan bahwa HRD sedang miting.

“Tadi saya ke perusahaan bersama keluarga, namun kedatangan kita tidak diterima dengan alasan harus membuat janji terlebih dahulu,” terang Mayah.

Sementara itu, Amelia Damayanti menceritakan bahwa dirinya bekerja di PT. Panca Lumbung Abadi tersebut dengan gaji Rp 600.000,-/Minggu.

“Saya digajih perusahaan Rp.600.000,-perminggu,” katanya.

Sampai berita ini terbit, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasikan.**@Khondoy Soja/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here