Beranda Hukrim PN Palembang Eksekusi Bangunan di Atas Lahan Milik Yayasan Masjid Al- Ikhlas...

PN Palembang Eksekusi Bangunan di Atas Lahan Milik Yayasan Masjid Al- Ikhlas Berjalan Lancar

420
0
BERBAGI

Palembang, Wartareformasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi pada lahan seluas 1.600, dan 2 buah bangunan rumah di jalan Dwikora II/YKP II kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, Berjalan lancar, Senin (18/7/2022).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung RI.

Adapun eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung nomor 3077 K/PDT/2020 tanggal 17 November 2020 Jo putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 9/PDT/20/PT.PLG tanggal 24 Febuari 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus nomor 56/Pdt.g/2019PN.PLG tanggal 30 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari pantauan dilokasi, pihak PN Palembang membawa satu unit alat berat (Buldoser) untuk menghancurkan bangunan rumah, dan beberapa pohon sawit yang berdiri dilahan tersebut.

Eksekusi yang sempat diwarnai penolakan oleh keluarga pemilik rumah yang dieksekusi bernama Okta tidak terima saat melihat rumahnya dihancurkan. Namun dirinya berhasil ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya.

Dikatakan oleh pengurus Yayasan Masjid Al Ikhlas, Fahruq nantinya di lahan tersebut akan didirikan pondok pesantren untuk anak-anak.

“Awalnya pembangunan ini sudah kami mulai sejak tahun 2016 lalu, namun harus tertunda dengan adanya perkara gugatan ini. Semoga dengan selesainya perkara ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al Ikhlas, Titis Rachmawati, S.H., M.H mengatakan eksekusi ini sesuai dengan putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Titis juga mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum, terkait surat palsu dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Salah satunya oknum pengacara. Terkait alas hak yang diduga palsu, dan laporannya sudah kami masukan ke Polda Sumsel,” jelasnya.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here