Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Warga mengeluhkan polusi dari corong plan atau tempat pengadukan semen manual dari proyek pembangunan peningkatan jalan Mangku Negara – Sungai Langan yang dikerjakan oleh CV. Samudra Penukal menimbulkan debu semen berterbataran. Hal ini disampaikan oleh Yayan (25) kepada awak media ini di rumahnya (9/7/2022).
Menurut Yayan dengan adanya corong plan yang ada di tengah pemukiman penduduk menimbulkan polusi udara, kami yang berada diujung desa ini saja sangat terganggu dampak dari tebaran debu semen dari proyek tersebut. Apa lagi penduduk yang berada disekitar berdirinya corong plan tersebut,” ungkapnya.
Yayan juga menambahkan anehnya lagi corong plan tersebut keberadaannya di samping rumah Kepala Desa, apa sudah di pikirkan dampak dari polusi debu semen tersebut. “Masyarakat sekitar diduga tidak berani buka suara dengan adanya corong plan atau sengaja membiarkan hal ini,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Mangku Negara, A. Hendra mengungkapkan bahwa berhubung tidak ada lokasi untuk menempatkan corong plan ketika pihak pemborong mau cari tempat untuk pengadukan semen secara manual (corong plan), Maka oleh sebab itu saya menyediakan tempat disamping rumah.
“Saya kebetulan punya lahan luas dan terus terang dapat imbalan dari pemborong sebesar Rp.10 juta dan masyarakat sekitar pun menikmati kompensasi dari pihak perusahan,” tuturnya.
Lanjutnya, Ia mengungkapkan dengan gamblang, “Raje Bae Idak merasa tenganggu, Ape lagi masyarakat“(Kades saja tidak terganggu dengan adanya corong plan disamping rumahnya apalagi masyarakat).
“Mengingat ini pembangunan jalan kabupaten yang notabenenya untuk kesejahteraan masyarakat, karena proyek peningkatan jalan Mangku Negara-Sungai Langan ini saya usulkan dari tahun 2019, “Alhamdulillah tahun ini bisa terealisasi, kita masyarakat meski bersyukur dengan ada keperdulian pemerintah telah merealisasikan pembangunan jalan ini,” tutupnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum dari Kantor Serepat Serasan, Hendro Saputra, S.H menyampaikan berdasarkan pasal 1 ayat 14 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), bahwa polusi debu semen sangat berbahaya jika terdampak bagi masyarakat sekitar.
“Sebaiknya corong plan itu lokasinya harus jauh dari pemukiman penduduk, sehingga polusi yang diakibatkannya tidak berdampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar,” ungkapnya.**@Ypn/Tim