Beranda Hukrim LHA PSHT Siap Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

LHA PSHT Siap Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

287
0
BERBAGI

Kabupaten OKU, Wartareformasi.com – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Resort (Polres) setempat mengamankan Sut, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui SW (11 tahun), jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Sut diwilayah Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Senin 13 Maret 2022 lalu.

WD orangtua korban yang merupakan salah satu warga PSHT, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), belum lama ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres yang sigap dalam menangani kasus ini,” ujar Saiful Mizan, S.H., M.H didampingi rekannya Joni Antoni, S.H., M.H, dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT cabang OKU, Selasa (28/6/2022) petang.

Selaku advokat yang diberi kuasa dalam hal mendampingi pemberi kuasa (WD) atas laporan Polisi yang telah dibuatnya, Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukumnya.

Kemudian, akan membantu pihak penyidik terkait kebutuhan-kebutuhan materi perkara, termasuk mencukupkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dan sebagai kuasa hukum, kami juga akan menyiapkan upaya-upaya alternatif terkait pemulihan psikologis si anak tersebut. Yang pasti kita kawal proses penegakan hukum kasus ini,” tegas dia.

Selaku pihak yang menjadi bagian dari LHA PSHT, pihaknya tentu sangat mengecam seluruh perbuatan kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan terhadap anak.

“Perbuatan ini tentu sangat tidak betul. Maka kami juga mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi ruang-ruang bermain si anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Joni Antoni, mengharapkan peran serta dan dorongan Pemkab OKU melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memfasilitasi pemulihan psikologis korban dari perbuatan tersangka pelecehan seksual anak ini. Atau mengakomodir tindakan lain, yang mungkin bisa dilakukan.

“Dalam hal ini kami ingin memastikan atau mengupayakan proses pemulihan korban, baik secara medik dan secara psikologisnya. Karena ini sangat berdampak. Korban trauma,” demikian Joni.**@(Win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here