Beranda Lampung DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawab APBD 2021

DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawab APBD 2021

188
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawab APBD tahun anggraran 2021, Senin (23/5/2022).

Hadir pada paripurna tersebut, Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman,  Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kaban, Saipul, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Way Kanan, yang dipimpim langsung ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat-surta msauk yang ada di Sekretariat DPRD Way Kanan yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Way Kanan, Yusron Lutfie.

Dalam kata sambutannya, Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman menyampaikan, bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“ini merupakan kedua belas kalinya Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Tentunya ini buah kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” ungkap Wabup.

Lanjutnya, Ia juga mengatakan, bahwa di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini memuat Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo Amanggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Wabup.**@Erwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here