Beranda Hukrim Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Terlapor KDRT Kasui

Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Terlapor KDRT Kasui

200
0
BERBAGI

Kabupaten Way Kanan, Wartareformasi.com – Seorang terlapir berinisial SJ (28) Warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga telah melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sabtu (4/6/2022).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ (Suami korban) sedang memperdebatkan masalah SJ sudah 3 hari tidak pulang. Penangkapan terlapor bermula dari adanya laporan korban a/n . RO (merupakan istri dari SJ) kepada unit PPA satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 07 Maret 2022.

Kapolres Way Kanan, AKBP. Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim (Kasatreskrim), AKP. Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 20.00 wib. di rumah mertua korban di Desa Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ (Suami korban) sedang memperdebat kan masalah SJ sudah 3 hari tidak pulang kerumah, diketahui rumah korban masih satu kampung dengan rumah mertuanya .

Terlapor lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, selanjutnya korban melaporkan ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 21:00 wib oleh anggota unit ldik lV PPA Polres Way Kanan setelah mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di sebuah rumah kontrakan di kelurahan keteguhan kecamatan Teluk Betung barat bandar Lampung.

“Atas informasi tersebut, Kanit ldik lV PPA Aipda bahtra Sembiring bersama prosonil unit PPA satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terlapor dugaan. tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan.

Selanjutnya, SJ di bawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Sementara, Terlapor jika terbukti dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.**@Erwin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here