Kabupaten Lahat, Wartareformasi.com – Usai menerima laporan dari Fauzi (45) warga Desa Karang Baru kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dengan R/LI- /V/2022/Res Lahat/Polda Sumsel/tanggal 27 Mei 2022, pada Jum’at sekira pukul 13.00 WIB, piketan Reskrim Polres Lahat bergerak kelapangan guna memastikan informasi adanya warga tewas dan koma diduga setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras).
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasi Humas, IPTU. Sugianto, S.H, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU. Liespono, S.H. menyampaikan, berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira jam 16.00 WIB telah datang Fauzi ke Polres Lahat untuk melaporkan keponakannya berinisial MAS (24) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Diceritakan Liespono, bahwa keponakan MAS meninggal dunia tanpa sebab di RS DKT yang mana sebelumnya korban dibawah oleh temannya bernama DD ke RS DKT Lahat, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB, kemudian MAS dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 13.30 WIB.
Mendengar keterangan dari paman korban, sambung Liespono, sekira pukul 16.15 WIB piket Reskrim beserta Unit Identifikasi mendatangi RS DKT dan mendapatkan keterangan dari keluarga bahwa korban MAS telah dibawa kerumah duka.
“Sesampainya dirumah duka, Kemudian unit Identifikasi Polres Lahat melakukan pemeriksaan luar jenazah MAS, setelah dilakukan pemeriksaan pun, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Lantas menyusul korban yang kedua MD selaku pemilik warung meninggal dunia diperkirakan 15.30 WIB,” kata Liespono.
Keterangan dari saksi di TKP kata Liespono, korban MAS bersama temannya DD dan MD sebelumnya melakukan pesta minuman keras (Miras) diwarung milik MD yang berlokasi didepan Lesehan Bu Is Jl.Veteran kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, diuraikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, piketan Reskrim dan unit Identifikasi melakukan pengecekan kelokasi Pesta Miras, akan tetapi warung milik MD dalam keadaan tutup dan informasi saksi bahwa MD dalam keadaan Koma diruang ICU RSUD Lahat dan diperkirakan jam 16.30 WIB korban meninggal dunia.
“Sebelum diketahui keberadaan korban MD, piketan Reskrim dan unit Identifikasi Polres Lahat sempat melakukan pencarian terhadap DD dirumahnya yang beralamat di Gg Sepakat Blok C Ujung kelurahan Bandar Jaya, namun, rumahnya dalam keadaan terkunci,” terangnya.
Lanjutnya, Pihak keluarga Korban sudah mengikhlaskan dan tidak bersedia untuk dilakukan Autopsi jenazah dengan membuat surat pernyataan di atas mataray dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku. Tetapi, Sat Reskrim Polres Lahat tetap melakukan Penyelidikan Perkara tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan keterangan saksi lainnya ditegaskan Liespono, Ferli Mansyah (35) dagang warga Jl Rejang Perumahan Permai II RT 009 RW 003 Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, bahwa Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi melihat korban MAS masih dalam keadaan hidup dan posisi sedang tertidur didalam warung MD.
“Lalu, saksi memanggil MAS masih bisa menjawab dari panggilan saksi, akan tetapi diduga dalam keadaan mabuk berat. Didalam warung tersebut saksi melihat ada keponakan dari MD (pemilik warung) yang bernama OK, dan saksi melihat korban MAS dalam keadaan tertidur dan mabuk berat, sehingga saksi menyuruh OK untuk membawa korban ke Rumah Sakit,” urainya lugas.
Kemudian setelah itu, saksi pergi meninggalkan warung milik MD, saksi tidak mengetahui siapa yang membawa MAS kerumah sakit. Saksi melihat MAS terakhir bersama DD. Namun, saat saksi mampir ke warung MD hanya terlihat korban MAS berdua dengan OK. Diketahui bahwa ada kegiatan kumpul-kumpul sambil Karaoke diwarung MM kurang lebih sudah tiga hari berturut turut.
“Akan tetapi, saksi tidak mengetahui siapa saja yang melakukan minum minum miras diwarung MD dan tidak mengetahui minuman apa yang di konsumsi MAS diwarung MD, akan tetapi diketahui diduga warung MD menjual berbagai Merk Minuman Keras,” tukas Liespono.**@(Lan)