Beranda Mau Tau Nilai Ganti Rugi Lahan Tidak Sesuai, Komisi III DPRD Panggil Sejumlah Pejabat...

Nilai Ganti Rugi Lahan Tidak Sesuai, Komisi III DPRD Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab OKI

361
0
BERBAGI

PALEMBANG, Wartareformasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terkait permasalahan pembebasan lahan yang berada di wilayah Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (24/5/2022).

Pemanggilan sejumlah pejabat ini sendiri dilakukan terkait keluhan puluhan masyarakat, yang berada di wilayah Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempertanyakan soal pembebasan lahan yang tidak dilakukan transparan oleh sejumlah oknum,

Bukan hanya pihak pejabat Pemkab OKI saja, pihak PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah tersebut juga diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat, Ketua Komisi III DPRD OKI, Made Indrawan, mengambil kesimpulan dan menyatakan dari hasil Rapat yang diperoleh menyatakan bahwa ganti rugi lahan masyarakat yanga berada di Desa Ulak Kedondong Kabupaten OKI sebesar Rp 1.000.000/hektar, jelas ini sangat merugikan masyarakat.

“Menurut masyarakat harga ganti rugi yang pas itu sebesar Rp 11.000.000/ hektar, namun yang disepakati pada waktu itu ganti rugi hanya sebesar Rp 1.000.000 per hektar,” ucap Made.

Masyarakat juga mempertanyakan proses ganti rugi lahan yang dinilai tidak ada sosialisasi kepada masyarakat karena hanya sebagian masyarakat saja yang tahu terkait adanya sosialisasi tersebut.

“Masyarakat juga menyampaikan ada sebagian tanah masyarakat yang tidak diganti rugi berdasarkan surat alas hak yang dimiliki masyarakat tersebut, kita akan mengambil kesimpulan untuk selanjutnya dilakukan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pihak DPRD OKI,” ujarnya.

Sementara itu, saat dibincangi Davidson, S.H., M.H selaku Lowyer dari masyarakat Desa Ulak Kedondong mengatakan, terkait permasalahan ini sendiri melibatkan masyarakat dan pihak PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) di tahun 2015 dan 2016 lalu terkait ganti rugi lahan.

“Masyarakat menyatakan untuk ganti rugi lahan ini sendiri dinilai terlalu kecil karena pihak masyarakat hanya diganti rugi sebesar 1.000.000/hektar oleh pihak perusahaan,” ucap Davidson kepada wartawan.**@Aang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here