Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Per 12 April 2022, Program Indoseia Pintar (PIP) sudah cair ke 10,2 juta Siswa baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Program PIP itu sendiri merupakan bantuan dari Pemerintah berupa Uang Tunai yang di berikan untuk Peserta Didik dan Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan Miskin untuk membiayai Pendidikan Melalui Program Indonesia Pintar.
Namun Ironis yang terjadi dengan salah satu siswa Kelas IX SMPN 4 Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berinisial UPS, Menurut dia (Siswa-Red) tidak bisa mencairkan dana bantuan dari pemerintah yaitu Program PIP dikarenakan Buku Tabungannya diduga belum dikembalikan (ditahan) oleh Oknum Kepala SMPN 4 Penukal Utara,” tutur UPS kepada awak media ini, Kamis (14/4/2022).
Lanjut UPS, bahwa buku tabungan tersebut diminta oleh Kepala Sekolah untuk dikumpulkan kembali pada tahun 2021 atau berkisaran 8 (delapan) bulan yang lalu, bukan hanya buku tabungan saya sendiri yang diminta oleh oknum Kepsek namun ada satu siswa lagi yang berinisial AG, Namun yang menjadi pertanyaan kita kenapa buku tabungan AG (Teman sekelasnya, red) dikembalikan sedangkan punya saya tidak dikembalikan,” tanya UPS?.
Lanjutnya, Saya sudah mempertanyakan buku tabungan tersebut kepada Kepala Sekolah, beliau (Kepsek-red) mengatakan bahwa buku tabungan tersebut tidak ada, padahal saya dengan AG pada waktu yang sama bareng mengumpulkan kepada Kepala Sekolah, punya teman saya bernama AG ada, sedangkan yang saya tidak ada, ini benar-benar aneh,” tutup UPS dengan heran?.
Di tempat yang sama awak media ini mewawancari Kakek dari Siswa (UPS, red) berinisial RM mengatakan, bahwa menurut keterangan Cucu saya bahwa dia tahun 2021 yang lalu diperintahkan oleh Kepala Sekolah untuk mengumpulkan buku tabungan ke sekolah, pada tahun 2022 ini dia (Siswa-Red). Mendengarkan bahwa bantuan dari Pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair, saat mempertanyakan buku tabungan tersebut kepada Kepala Sekolah justru mendapati jawaban buku tabungan tersebut tidak ada (Hilang),” papar RM.
Lanjutnya, “Jika memang benar buku tabungan tersebut tidak ada lagi dengan Kepala Sekolah, maka saya minta pertanggungjawaban dari pihak sekolah, karena buku tabungan milik cucunya belum dikembalikan oleh mereka. Minimal pihak sekolah bersama dengan cucu saya mengurus kembali pembuatan Buku tabungan yang baru, agar bantuan tersebut bisa di gunakan oleh siswa sebagaimana peruntukannya.
“Kita tunggu dalam Minggu ini bilamana pihak sekolah tidak ada tindakan maka saya sendiri yang akan mendatangi sekolah untuk mempertanyakan kejelasan dan pertanggungjawaban dari mereka,” ujar RM.
Sementara itu, Kepala SMPN 4 Penukal Utara, Indah Purnama Sari, S.Pd saat dikonfirmasi oleh wartawan media diruang kerja, Kamis (14/4/2022 ) mengatakan, bahwa informasi yang didapat tersebut tidak benar atau pihaknya tidak pernah menahan buku tabungan siswa.
“Menurutnya beberapa tahun belakangan siswa mengambil uang itu sendiri. bukan pihak sekolah dan kami hanya memberikan nomor virtual, jadi buat apa kami pegang buku tabungannya,” tepis Kepsek.
Lanjutnya, Sebenarnya saya itu bisa menuntut pihak Media karena itu pencemaran nama baik jika memberitakan hal ini dan kita tuntut ke Pengadilan biar bisa saling membuktikan kalau saya itu benar.
“Saya sudah ngomong dengan siswa tersebut kamu bisa bilang seperti itu buktinya apa?, semua itu harus dibuktikan secara ril atau nyata tidak bisa secara omongan saja dan kalaupun mau secara hukum silakan kita ke Pengadilan,” ancam Kepsek.
Terpisah, Ketua DPK Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Kabupaten PALI, Arman Marzuki (SON) angkat bicara, dihadapan awak media ini mengatakan, terkait keluhan siswa SMPN4 Penukal Utara dimana buku tabungannya diminta oleh pihak sekolah namun belum juga dikembalikan kesiswa sampai sekarang, ini benar-benar sudah keterlaluan dan jika permasalahan tersebut memang benar apa yang disampaikan siswa (UPS, red), itu sangat mencoreng nama baik dunia Pendidikan termasuk nama baik Kabupaten PALI sendiri. Maka dari itu kami minta Kepada Pemerintah Kabupaten PALI melalui dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti dan memberikan solusi, agar bantuan tersebut segera dapat dimanfaatkan oleh siswa,” ujar Arman.
Arman menambahkan mendengarkan pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa itu tidak benar dan siap dibawa ke ranah hukum untuk membuktikan kebenarannya di Pengadilan, menurut hemat saya ini bukan kata-kata yang tepat untuk dilontarkan sebagai seorang pendidik dan seharusnya Kepala Sekolah itu mencarikan solusi dengan cara meminta salah satu dewan guru untuk mengurus pembuatan kembali buku tabungan tersebut kalaupun hilang, bukan menantang siswa ke jalur hukum,” kata Arman.
Lanjutnya, “Yang menjadi pertanyaan kami serta kejelasan dari Kepala Sekolah terkait penyataannya akan menuntut pihak Media karena mencemarkan nama baiknya, maksudnya apa?? Apa Kepala Sekolah mau melaporkan Media yang akan memberitakannya, jika ini yang dimaksud itu benar-benar sudah keliruh dan perlu dipahami oleh Kepala Sekolah bahwa ini diduga sudah mengarah ke pengancaman,” jelas Arman.**@Tim/Red