Kabupaten OKU Selatan, Wartareformasi.com – Pemerintah melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Drs. H. Elyuzar, M.M., mengikuti Rapat Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berkoordinasi untuk melahirkan Raperda mendorong kemajuan daerah, Senin (11/4/2022), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu Selatan.
Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Wali Kota, di sadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.
Anggota DPRD Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan Dapil III Dari partai Gerindra, Doris Novalia menyampaikan, terkait RAPERDA saya ingin meluruskan, telah berkoordinasi dengan enam dinas terkait, tentunya dengan adanya RAPERDA ini akan mempermudah kinerja, dan muaranya kepada masyarakat.
“RAPERDA merupakan kemajuan untuk Kabupaten OKU Selatan, tanpa adanya RAPERDA sulit melakukan pekerjaan, kami memandang sangat perlu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan OKU Selatan, Elyuzar menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan retribusi Peraturan Daerah (PERDA), potensi daerah sangat dibutuhkan.
“Kami dari Dinas UKM Perindustrian, mengharapkan potensi ke depan harus ditambah dan terus ditambah, seperti objek Pertshop dan lainnya yang itu berpotensi,” ujar Elyuzar.
Turut dihadiri, Dinas PPKB dan PPPA, Dinkes, Dinsos, Bapenda, BPBD, Kabag Hukum dan Tamu Undangan Lainnya.**@Jafar