Beranda Banten The Essential At Daru Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Tangerang Belum...

The Essential At Daru Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Tangerang Belum Lakukan Tindakkan Tegas ” Ada Apa?”

655
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui OPD terkait hingga kini belum juga menindak lanjuti serta memiliki ketegasan dalam penyikapi persoalan pembangunan Perumahan The Essentials At Daru di Desa Daru Kecamatan Jambe yang notabene diduga belum kantongi izin.

Padahal, Bangunan perumahan dengan konsep rumah modern itu sebelumnya sempat dilakukan penyetopan (SP4B) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Maret 2021 tahun lalu, diduga  akibat tidak mengantongi kelengkapan perizinan aktivitas pembangunan.

Hal ini kian menimbulkan banyak pertanyaan terutama dikalangan Lembaga atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai sosial kontrol.

Seperti Humas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir pernah mengungkapkan, satu tahun sudah berlalu kasus perizinan perumahan The Essentials At Daru ini belum juga rampung, namun proyek pembangunan rumah dengan harga yang fantastis itu tetap berjalan bahkan sudah di pasarkan. Ini ada apa,  penindakkan dari pemerintah daerah bagaimna ?,” tanya Nasir dengan nada geramnya melihat para pelaku usaha yang melabrak regulasi (Perda) yang ada,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasi pada Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat mengaku sudah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan SP4B penyetopan aktivitas pembangunan.

“Kami sudah bekerja dengan menyetop aktivitas pembangunan. Pihak Essentials juga sudah kami panggil kembali kita arahkan untuk mengurus perizinannya. Dan saat ini baru sampai pengajuan Site Plan,” kata H.Deni Rahmat saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).

Lanjutnya, sementara ini kan status tanah bangunannya sedang bermasalah dan sedang di urus oleh lowyer nya, Kita tetap menunggu sampai kelengkapan perizinan yang mereka urus itu selesai yang penting mereka dilapangan sementara ini tidak boleh ada aktivitas pembangunan juga sudah kita buatkan surat pernyataan nya untuk menghentikan sementara pekerjaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak OPD terkait, terutama pihak pengembang.

Namun kendati demikian, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi partai Golkar, Wahyu Nugraha itu meminta surat aduan secara resmi sebagai acuan pemanggilan terhadap pihak pengembang perumahan The Essentials At Daru.

“Bikin surat aduan secara resmi ke DPRD Kabupaten Tangerang, nanti kita akan panggil semua pihak terkait,” ungkap ketua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha saat dikonfirmasi Wartareformasi.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022) lalu.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here