Kabupaten Lahat – Sumael, Wartareformasi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.Si membuka sidang paripurna Vlll untuk masa persidangan kedua, ditahun 2022 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021.
” LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” kata Fitrizal Homizi, S.T., dalam pidatonya, Senin (21/3/2022).
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI), No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sesuai pasal 19 (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Fitrizal.
Kemudian, Fitrizal menambakan, “LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat. Yang mana, LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap arah kebijakan umum pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum Pemerintahan,” disampaikan Fitrizal dengan lugas.
Sementara, Bupati Lahat, Cik Ujang, S.H., dalam pidatonya menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran, kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan seluruh hasil laporan serta pembahasan tersebut secara bersama-sama kepada DPRD dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Bupati.**@Herlan/Adv