Beranda Hukrim Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Tanpa Izin

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Tanpa Izin

436
0
BERBAGI

Kabupaten OKU Selatan, Wartareformasi.com – Polres OKU Selatan dalam ungkap kasus dugaan kepemilikan Senja Api (Senpi) tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam Press Release Polres OKU Selatan yang di sampaikan oleh Waka Polres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP. Acep Yuni Shara, S.H., Kasi Humas, AKP. Johan Syafri menyampaikan telah mengamankan ST pekerjaan petani warga Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan diduga memiliki senjata api (Senpi) tanpa izin, Senin (7/3/2022).

Menurut Waka Polres OKU Selatan, Kompol. Iwan Wahyudi, S.H., Kronologi awal dari penangkapan terhadap ST adanya laporan dari masyarakat pada 17 Februari 2022, dengan adanya laporan tersebut, bahwasanya ada salah satu warga yang diduga memiliki senpi. Setelah menerima laporan dan informasi Kanit pidum dan tim Opnas Polres OKU Selatan menyusun tim dan langsung menuju lokasi berdasarkan informasi yang diterima.

” Sesampai di lokasi di Desa Bunut di dapatkan salah satu warga yang sedang berada di salah satu warung di Desa Bunut, adanya kecurigaan terhadap oknum (ST) yang diduga memiliki senjata api, tim opnas polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Hasil pemeriksaan dan pengeledahan Tim Opnas Polres OKU Selatan terhadap saudara ST ditemukan senjata api di dalam tas jenis Revolver silver begagang kayu warna hitam, Selanjutnya Opnas membuka slinder senjata api rakitan tersebut dan ditemukan amunisi dua butir kaliber 9 MM diduga masih aktif berwarna emas.

” Tersangka ST langsung diamankan oleh Opnas Polres OKU Selatan ke Satreskrim guna untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Lanjut Waka Polres, Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tersangka ST telah melanggar undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Polres OKU Selatan menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki Senpi diharapkan segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian, jangan takut dan ragu tidak akan di proses hukum namun akan kita adakan pembinaan. Sudah ada bebrap masyarakat yang telah menyerahkan Senpi yang tanpa izin ke pihak penegak hukum.

” Namun apabila imbauan ini tidak di indahkan bagi masyarakat yang memiliki senpi jangan salahkan pihak Kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka ST dihadapan Polisi mengakui bahwa dirinya memiliki senpi adalah titipan dari orang yang tidak dikenal, adapun kepemilikan Senpi tersebut baru satu minggu, Ia juga menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan melanggar hukum dengan memiliki senpi tanpa adanya izin,” akunya.**@(Sawaluddin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here