Kabupaten Tangerang, Wartareformasi.com – Humas Badak Banten, Datuk Abdul Nasir menyayangkan sikap OPD terkait yang diduga terkesan saling lempar tanggungjawab prihal pembangunan beberapa unit rumah contoh Perumahan The Essentials At Daru yang berlokasi di Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
“Ini terkesan saling lempar tanggungjawab, DTRB sudah mengeluarkan SP4B kemudian selanjutnya tugas Satpol PP. Sementara Satpol PP kembalikan lagi ke DTRB agar melayangkan surat rekomendasi tehnis ke Bupati,” ungkap Humas Badak Banten, Datuk Nasir, Jumat (4/3/2022).
Dirinya menilai, OPD terkait ini seakan tutup mata atas persoalan tersebut. Kalau memang seperti itu SOP nya seharusnya DTRB Kabupaten Tangerang segera berkirim surat kepada Pak Bupati untuk menerbitkan surat perintah kepada Satpol PP, karena persoalan ini kurang lebih sudah berjalan 1 tahun.
“Kami minta kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang untuk segera berkirim surat rekomendasi tehnis ke Bupati agar tiem Satpol-PP bisa sprint, sehingga penegakkan Perda Kabupaten Tangerang dapat berjalan sebagaimna mestinya,” tegas Nasir.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi melalui Kabid Penegak Perda (Gakda), TB. Muhamad Waisulkurni mengatakan, Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) itu dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan The Essentials At Daru.
“SP4B itu ditujukan kepada pihak pengembang untuk memberhentikan sementara proyek pembangunan sambil menunggu proses perizinan selesai, sementara Satpol PP hanya menerima tembusan surat,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muhamad Waisulkurni kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (4/3/2022).
Lanjut TB. Muhamad Waisulkurni, pihaknya mengaku sudah melakukan fungsi pengawasan dilokasi proyek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Kasi Pengawasan dan Pendataan.
“Kalau penyetopan pembangunan itu kan dilakukan oleh DTRB melalui bidang Wasdal, kalau untuk penyegelan maupun pembongkaran bangunan, kita harus ada surat rekomendasi tehnis dari pemerintah daerah yaitu surat perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Mestinya, kata dia, pihak DTRB Kabupaten Tangerang melayangkan surat rekomendasi khusus kepada Bupati Tangerang, sehingga Bupati mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan eksekusi pembongkaran.
“Kita harus memahami juga, karena memang SOP nya seperti itu,” ujar TB Muhamad Waisulkurni mantan Kasi Ekbang Kecamatan Balaraja itu.
Sementara itu, pihak DTRB Kabupaten Tangerang hingga berita ini di terbitkan belum dapat dikonfirmasi.**@(Romi)