Beranda Mau Tau Sepekan PJU PALI Padam, Tedi Triadi : Ini Penjelasannya

Sepekan PJU PALI Padam, Tedi Triadi : Ini Penjelasannya

694
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Warta Reformasi – Sepekan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami pemadaman yang secara sengaja dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pendopo disepanjang jalan protokol diwilayah Kecamatan Talang Ubi.

“Hal tersebut dibenarkan Manajer PLN Rayon Pendopo, Tedi Triadi, ST saat dibincangi awak media diruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).

Manajer PLN Rayon Pendopo, Tedi Triadi, ST., mengatakan hari pertama pemadaman tersebut mulai, Rabu (25/8). “Benar Pak!, karena pelanggan (Pemkab PALI_Red.) belum memenuhi kewajibannya,” ungkap Tedi singkat.

Tedi Triadi membenarkan adanya pemutusan (PJU ) diwilayah Kecamatan Talang Ubi mengingat pada 3 Agustus lalu, Kami PLN menyurati pihak Pemkab yang intinya minta untuk melakuan pembayaran tunggakan. “Karena pihak Pemkab dalam hal ini dinas Perkim belum memberikan keputusan ini sudah berlarut terpaksa dengan segala hormat kami melakukan pemutusan atau pemadaman di wilayah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tedi pernah meminta wartawan mengembargo berita terkait persoalan ini demi menjaga hubungan kerja dengan pelanggan. “Sebenarnya saya nggak enak juga Pak, tapi saya yang terus didesak dari manajemen wilayah terpaksa melakukan tindakan sesuai arahan dan SOP perusahaan,” terang Tedi.

Dihadapan awak media, Ia mengingatkan pihak Pemkab ada sistematik tarik ulur (Absolut) maka langkah bijak pihaknya, Jumat (27/8/2021) lalu. “Kami meminta kepada media untuk pemberitaan ini di embargo dulu, tunggu! nanti kita kabari,” pintanya waktu itu.

Lanjutnya, mengingat pemutusan atau pemadaman PJU ini sudah sepekan, serta embargo pemberitaan sudah sampai waktu yang telah disepakati, maka awak media sudah boleh mempublikasikannya,” beber Tedi.

Dihadapan Awak media manajer PLN Rayon Pendopo, Tedi Triadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pendopo atas ketidaknyamanan ini, bahwa hal ini terpaksa kami lakukan mengingat ada tunggakan dan ini belum ada penjelasan dari pihak Pemkab kapan dapat membayar tungggakan tersebut,” ungkapnya.

Lanjutannya, Meski pihak pelanggan telah melunasi hutang berjalan (rekening Juli dan Agustus 2021) sebagaimana validasi pembayaran yang diterima PT. Sarwa Karya Wiguna selaku kontraktor (01/09), tidak serta merta PLN menyalakan aliran PJU nya karena pelanggan masih menyisakan hutang tahun lalu sebesar Rp. 779 juta periode bayar bulan November dan Desember 2020.

“Kita masih menunggu surat dari Dinas Perkim perihal permohonan penangguhan dan perkiraan waktu bayar Pak,” tutupTedi.

Sementara Itu, Pihak Pemkab PALI melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) sebagai leading sektor urusan pembayaran ini. Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.**@Yupantri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here