PALEMBANG, Warta Reformasi – Berbagai upaya dilakukan, Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan kerjasama daerah melalui Sosialisasi Tata Kerjasama Daerah berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018, Kamis (2/9/2021) di auditorium Graha Bina Praja.
Kegiatan sosialisasi secara virtual tersebut dibuka langsung oleh Pj Sekda Provinsi Sumsel, Ir. S.A. Supriono dan menghadirkan beberapa narasumber masing-masing Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri yang diwakili Dameria Febryani Panjaitan, S.Sos., M.Si, MPA serta Praktisi Kerjasama Daerah Ir. FX. Djatmiko Winahjoe.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru melalui Pj Sekda, Ir. S.A, Supriono mengatakan pelaksanaan kerjasama Daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu pula hari ini Pemprov melibatkan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Adapun sosialisasi ini diberikan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kerja sama daerah, karena pada kenyataannya pada saat ini kerjasama itu dilakukan masing-masing tanpa tersosialisasi sehingga kerjasama belum berjalan optimal.
Dikatakan, Supriono untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2018 telah menghormati Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga pemerintah daerah di luar negeri, dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Diera globalisasi yang berkembang sangat pesat seperti saat ini dengan kehadiran internet dan teknologi informasi telah mengubah cara berpikir manusia yang semua dapat instan/cepat diperoleh, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus dapat merespon dan bergerak cepat mengatasi dan menghadapi permasalahan di sosial masyarakat.
Tidak ada Pemerintah Daerah yang bekerja dengan sendirinya untuk mencapai keberhasilan maka untuk mencapai keberhasilan itu perlu adanya kerja sama dengan daerah lain karena masing-masing daerah memiliki keunggulan dan potensi daerah yang berbeda-beda.
” Saya sangat mengapresiasi diadakannya acara ini, karena masih banyak yang belum memahami tentang Tata Cara Kerjasama Daerah. Masih banyak proposal kerjasama yang disampaikan kepada pimpinan namun tidak ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama dan saya ingatkan bahwa jangan sekedar ceremony saja,” jelas Supriono.
Lebih jauh dikatakannya, implementasi dengan banyak kendala yang dihadapi dalam perangkat regulasi dan prosedur yang belum diterima, ketidaksiapan kelembagaan yang menangani kerjasama daerah serta banyak potensi di daerah yang sebenarnya bisa dikerjasamakan namun belum tergali secara optimal.
“Oleh karena itu, perlunya kesamaan persepsi/pemahaman terhadap peraturan penyelenggaraan kerjasama daerah dan komunikasi antar aparat penyelenggara untuk mengatasi permasalahan bersama dan perlu diperhatikan dalam melaksanakan kerjasama daerah adalah harus berpegang pada prinsip kerja sama daerah, diantaranya efisiensi dan efektivitas dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI,” benernya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Sri Sulastri menjelaskan bahwa kerjasama antar daerah, dua daerah atau lebih dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan bersama dalam konteks pengembangan kewilayahan.
“Tujuan terlaksananya sosialisasi ini tak lain untuk mewujudkan kerjasama dengan daerah lain dengan pihak ketiga atau swasta berbadan hukum. Dan juga semakin meningkatkan profesionalitas kerjasama antar daerah,” jelasnya.
Turut mendampingi Pj Sekda Sumsel, Ir. S.A. Supriono yakni Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Sri Sulastri dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.**@AS