Beranda Banten Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Pekayon Periode 2012-2017 Masuk DPO Polresta Tangerang

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Pekayon Periode 2012-2017 Masuk DPO Polresta Tangerang

858
0
BERBAGI

Tangerang, Warta Reformasi – Polres Kota Tangerang telah melakukan pencarian terhadap tersangka Rohman yang sekarang menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) Rohman merupakan Mantan Kepala Desa Pekayon Periode 2012-2017, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Rohman ditetepkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Pekayon sebesar Rp. 1.095.054.633, sampai dengan saat ini Polres Kota Tangerang masih terus mencari keberadaan Rohman dengan menyebarkan foto dan DPO kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten apabila warga menemukan Rohman dapat langsung menyerahkan kepada Polres Kota Tangerang.

Kapolres Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol. Dadi Perdana Putra ketika ditemui di ruangkerjanya, Jumat (30/7/2021) mengatakan yang bersangkutan masuk dalam DPO menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Jadi sekarang tim kami sedang melakukan pencarian lapangan. Terakhir keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya tapi sudah tidak pernah balik kerumah lagi,” kata Kasat.

Mantan Kades Pekayon tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk Anggaran Tahun 2016-2017.

Dia mengatakan bahwa dua kali pemanggilan tersangka dan telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka, namun tidak juga ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Meskipun demikian, katanya, penyidik telah mendapat alat bukti kuat dalam kasus ini hingga hasil audit kerugian negaranya muncul dengan peran tersangkanya mengarah kepada Rohman alias Gobang.

“Karena itu kami limpahkan dan sekarang (TS) kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Jadi tinggal tahap duanya (pelimpahan berkas dan tersangka), kalau sudah ketemu akan langsung kita tahan,” ucap dia.

Kasus ini ditangani kepolisian berawal dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang. Ditemukan adanya indikasi kerugian negaranya dari laporan pertanggungjawaban tahun 2016-2017 senilai kurang lebih Rp.1 Miliar.

Inspektorat sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, itikad tersebut tidak terlihat sehingga kasusnya berlanjut di kepolisian. “Dugaannya itu terkait pengelolaan kegiatan Dana Desa,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan mantan Kades Pekayon belum dapat dikonfirmasi. **@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here