Beranda Lampung Kejari Tuba Serahkan Berkas Terduga Tersangka Tipikor Dana DAK Fisik di Dinas...

Kejari Tuba Serahkan Berkas Terduga Tersangka Tipikor Dana DAK Fisik di Dinas Pendidikan TA. 2019 Telah P21

744
0
BERBAGI

Tulang Bawang-Lampung, Warta Reformasi – Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (tuba), Rudi Iskonjaya didampingi Kasi Intel Kejari, Leonardo Adiguna melalukan penyerahan para terduga tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, bertempat di rumah tahanan kelas II B Menggala, Senin (24/5/2021).

Penyerahan para terduga tersangka tersebut dan barang bukti berlangsung sekira pukul 16:30. Diserahkan secara lansung oleh Kasie Pidsus Kejari Tuba, Rudi Iskonjaya bersama Kasie Intel, Leonardo Adiguna Kepada JPU Kejari Tulang Bawang, Baladikha dan Ardi Heliansyah.

Kasi Pidsus Kejari Tulang, Rudi Iskonjaya, mengatakan, Para Terduga Tersangka Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik pada dinas pendidikan Kabupaten Tulangbawang T.A. 2019 berupa pungutan pada Dana Alokasi Khusus ( DAK) yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:
1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021)
2. GAN (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021);

Bahwa Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap terduga tersangka:
1. NS (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021;

2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021;

Lanjutnya, bahwa terhadap para terduga tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,” katanya.**@(Jaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here