Karawang – Jabar, Warta Reformasi – Sejak 22 April 2021 lalu, Jajaran Polres Karawang melalui Satlantas dalam pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi pra peniadaan mudik dalam rangka operasi ketupat Lodaya Polres Karawang, berhasil menyita 32 (Tiga Puluh Dua) unit mobil travel yang diduga ilegal sekarang di amankan Mapolres Karawang.
“Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021) di lapangan apel Mapolres.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra, dalam rangka cipta kondisi sejak pemberlakuan pra peniadaan mudik sejak 22 April sampai 5 Mei 2021. berhasil mengamankan 32 unit mobil travel dengan 250 penumpang dari arah Jakarta melintas Karawang menuju Jawa tengah, Jawa Timur, dan Jogyakarta, semua mobil travel yang diamankan diduga tidak memiliki surat ijin atau ilegal,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, mengapa travel ini disita, karena travel ini diduga gelap tidak sesuai trayek, memanfaatkan situasi dengan menawarkan ongkos cukup mahal kepada penumpang, terminal masih buka dan untuk penumpang travel yang disita bisa melanjutkan perjalanan dengan pemeriksaan setelah sweb antigen terlebih dahulu dan memiliki surat sweb antigen negatif,” tegasnya.
Sambung Kapolres, Hasil rekap berdasarkan kota asal travel gelap yang diamankan : Jakarta dengan 9 (sewmbilan) kendaraan, Bekasi 7 (Tujuh) kendaraan, Cikarang 4 (Empat) kendaraan, Karawang 9 (Sembilan) kendaraan, Bogor 1 (Satu)kendaraan dan Lampung 2 (dua) kendaraan,” jelasnya.
Adapun para supir travel yang diduga gelap atau ilegal maka akan di kenakan pasal 308 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Kapolres.
Selanjutnya kapolres menegaskan bahwa mulai hari ini penyekatan peniadaan mudik akan di berlakukan dan diperketat,” tutupnya.**@Ropendi