Beranda Banten Pilkades Serentak, Balon Kades di Kabupaten Tangerang Jalani MCU

Pilkades Serentak, Balon Kades di Kabupaten Tangerang Jalani MCU

407
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2021 akan menggelar pesta demokrasi di tingkat Desa, di tahun ini akan diadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 77 Desa dan 6 Desa pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) yang tersebar dari 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Adapun jadwal medical check up (MCU) bagi bakal calon Kepala Desa di 26 Kecamatan tahun 2021 dilaksanakan pada 29 sampai 31 Maret 2021 di RSUD Balaraja, RSUD Tangerang dan RSUD Pakuhaji.

Medical Check Up (MCU) harus bebas dari narkoba, bakal calon (Balon) Kepala Desa juga harus menjalani swab antigen untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberi rasa aman bagi pemilih. Hal tersebut dikatakan Kabid pelayanan RSUD Balaraja, dr Budiyanto, Senin (29/3/2021).

“Sebagai rujukan panitia Pilkades, keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit, maka ada keterangan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari dokter,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, S. STP., M.Si., mengukapkan, Pilkades serentak akan di gelar pada Juli 2021 mendatang.

“Adanya tahap yang terdiri dari persiapan persyaratan bakal calon, diantaranya pemeriksaan kesehatan di RSUD yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia dan usulan rencana biaya serta tahapan pendaftaran,” ungkapnya.

Lanjut,  H. Dadan, tahap penelitian kelengkapan persyaratan administratif dan tes tertulis kompetensi dasar sehingga nanti akan dihasilkan bakal calon yang ditetapkan.

“Setelah penetapan bakal calon kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran pemilih, baik pemutakhiran data maupun penetapan data sampai dengan penetapan data pemilih tetep,” bebernya.

Kemudian dilaksanakan kampanye selama 3 hari dan selanjutnya hari tenang selama 3 hari. Terakhir hari pemungutan suara, Setelah pemungutan suara dilanjutkan dengan pelantikan atau pengesahan kades terpilih oleh Bupati.

Dadan menyebutkan, hal ini sesuai dengan Perbup Pilkades disesuaikan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 Tahun 2020, terkait pelaksanaan Pilkades dengan situasi pandemik.

“Pada masa pandemik adanya pembatasan jumlah hak pilih dalam 1 TPS, Sebelumnya hak pilih ada 1.500 s/d 2.500 di tahun ini hanya dibatasi maksimal 500 hak pilih saja” Ucap H. Dadan Saat di wawancarai oleh tim peliput Diskominfo Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Dtambahkannya, kemudian setiap pelaksanaan kegiatan oleh panitia, BPD atau calon harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 sesuai dengan kondisi dan situasi masing masing wilayah.

“Harapan kami untuk pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak atau pemilihan kepala desa antar waktu yang akan dilaksanakan di kabupaten Tangerang akan menciptakan Pilkades yg aman, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya.**@(IKP Diskominfo/Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here