Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui DTRB bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), untuk melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan baru Toko Sepeda di Kecamatan Cisoka jika IMB yang mereka miliki tak sesuai peruntukan.
“Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum LSM SOAK, Ansyah Sandy, kepada Wartareformasi.com melalui pesan singkat whatsApp, Selasa (30/3/2021).
“Jika Satpol PP sudah melakukan panggilan pertama dan pemilik bangunan tidak datang alias mangkir, sekarang giliran DTRB bidang Wasdal, sudah sejauh mana langkah mereka melakukan pengawasan terhadap bangunan itu,” tanya Ansyah.
“Saya minta DTRB Kabupaten Tangerang melalui Bidang Wasdal untuk ambil langkah serius dalam menangani persoalan ini. Wasdal harus segera melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang pengawasan, jangan sampai ada asumsi dari masyarakat Wasdal terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan itu,” pintanya.
Lebih lanjut, Ketum SOAK itu mengatakan, kami sangat apresiasi terhadap kinerja DTRB bidang Wasdal sebelumnya telah melakukan penyetopan terhadap dua bangunan yang diduga belum mengantongi IMB, dan terkait bangunan toko sepeda yang baru ini, DTRB Wasdal juga harus mengambil langkah yang sama segera bertindak sesuai tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap setiap bangunan baru,” tandasnya.
Hingga Berita ini diterbitkan pihak pemilik bangunan ruko dan DTRB Bidang Wasdal Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.**@(Romi)