Kota Serang, Warta Reformasi – Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap terduga lima pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar Induk Rau Kota Serang Banten. Diduga para tersangka ditangkap dalam pelariannya di Lampung, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Sebelumnya sempat diberitakan, Sabtu (20/3/2021) kronologis aksi pembacokan tersebut Terekam CCTV dan Videonya tersebut kemudian menyebar di media sosial, Minggu (21/3/ 2021). Sebelumnya, malam usai kejadian penganiayaan di pasar induk rau, Sabtu (20/3/2021). Pihak Kepolisian Polres Serang Kota mendatangi lokasi kejadian, serta melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Kapolres Serang Kota, AKBP. Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP. Mochammad Nandar, saat conference press di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3/2021), mengatakan, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek, atas inisiatif EG selaku tersangka.
“Dia (red-EG) mengajak kelompok AS selaku korban, bertemu di terminal Cangkring Pasar Induk Rau Kota Serang Banten, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim.
Sambung Kasatreskrim, niat hati AS menginginkan menyelesaikan masalahnya dengan baik-baik, namun di saat dia dan temannya ingin bermusyawarah, nasib malah berkata lain. “Sehingga dia (red-AS) dan temannya malah diduga dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG. Lebih Nahas lagi, korban AS kritis dan meregang nyawanya, usai mendapatkan perawatan di RSUD Serang, dikarenakan banyaknya luka yang dia derita,” kata Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, untuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku JH alias JB ketika membacok korbannya, di ambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di Pasar Induk Rau Kota Serang.
“Saat kejadian, korban AS di bacok empat sampai lima kali, dan korban JL satu kali. Dimana dua korban tersebut di aniaya oleh JH alias JB. Kemudian korban, AS alias Acil (26) dan JL (25), dimana Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang di derita. Sedangkan JL masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” terang Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, sedangkan untuk Para terduga tersangkanya berinisial AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG. “menurut Kasatreskrim, bahwa para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,” bebenya.
Kasatreskrim memaparkan, bahwa, setelah kejadian pembacokan, 4 terduga pelaku melarikan diri ke Lampung, disana mereka bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka.
“Ketika kami dalam penyergapan di lampung, tersangka AF, WH, HM, saat ditangkap, mereka melawan dan berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur, dan akibat perbuatannya terduga para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasatreskrim, AKP. Mochammad Nandar, S.IK saat conference press di Mapolres Serang Kota.**@Khondoy