Kabupaten Lebak, Warta Reformasi – PT Aplus Pacific yang berproduksi bahan bangunan, pengolahannya dari bahan baku gypsum ini telah diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karyawannya, membuat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Provinsi Banten ini melakukan Demontrasi menolak kebijakan Perusahaan, Kamis (25/3/2021).
“Didepan Perusahaan yang beralamatkan di Jl. Profesor. Dr. Ir. Soetami Km 6, Desa Nameng, Kecamatan Rangkas Bitung, dipadati oleh massa demo organisasi buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak.
Ketua SPN DPC Lebak, Uen mengatakan, sebenarnya aksi demo buruh ini terjadi, akibat adanya ketidakpuasan Serikat, yang mana PT. Aplus Pacific tidak terima adanya kehadiran SPN diperusahaan tersebut.
“Kejadian ini dapat kami buktikan dengan adanya karyawan yang di PHK diduga secara sepihak oleh pihak perusahaan, dan kami sudah mengetahui adanya keputusan pengadilan yang sudah menyatakan, bahwa untuk buruh yang bekerja di PT. Aplus Pacific, yaitu Wahyudi dan Saepudin sudah di PHK,” ucap Uen,” Kamis (25/3/2021).
Menurut Uen, sebelumnya untuk buruh yang di PHK diduga sepihak oleh perusahaan, mereka (red-buruh) sudah bekerja selama dua tahun. “Semestinya perusahaan mengeluarkan SK pengangkatan untuk menjadi karyawan tetap, namun kenyataannya tidak demikian, yang ada buruh tersebut (Wahyudi dan Saepudin,red) malahan sudah tidak bekerja (di PHK) sekira dua bulan yang lalu,” kata Uen.
Uen mengungkapkan, dengan adanya dugaan PHK sepihak, pihak serikat telah menemukan adanya kejanggalan diperusahaan tersebut, buruh yang sudah di PHK tersebut, ternyata untuk BPJS ketenagakerjaannya masih aktif berjalan.
“Maka dari itu, kami menuntut kepada perusahaan, agar menempatkan kembali saudara Wahyudi dan Saepudin sebagai karyawan seperti semula, karena BPJSnya selama dua bulan ini masih aktif, serta perusahaan segera mengeluarkan SK pengangkatan karyawan tetapnya,” pintanya.
Lanjut Uen, selain itu PT. Aplus Pacific harus membayar gaji dua bulan, selama buruh tersebut diberhentikan sepihak, serta perusahaan tidak diperbolehkan memutasi pengurus, dengan dalih promosi kerja keluar daerah.
“Kami berharap kepada perusahaan, agar menghentikan upaya dugaan pemberhangusan Serikat pekerja, dengan dalih, adanya buruh anggota SPN untuk keluar daerah, dengan kedok promosi jabatan yang akhirnya berujung kepada PHK sepihak,” terangnya.
Uen menambahkan, bahwasanya PT. Aplus Pacific, sebenarnya belum bisa menerima kehadiran adanya Serikat Pekerja (SPN,red) di perusahaan ini. “Kami dari pihak Serikat, dapat membuktikan perwujudannya, dengan tidak diperbolehkannya mengibarkan bendera Serikat, dan untuk buruh yang bekerja di perusahaan tersebut diduga mereka dilarang memakai baju SPN,” bebernya.
Ketua DPC SPN Lebak ini, memaparkan, bahwa sebelumnya lembaga kerjasama Bipartit, atau disingkat LKS, yang mana Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidangnya. “Namun kami kecewa didalam sebuah perundingan tersebut, pihak perusahaan tidak merespon,” tegas Uen.
Ia menambahkan, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, maka dari itu, aksi Buruh di depan PT. Aplus Pacific juga tetap mematuhi protokol kesehatan, dan dalam aksinya tersebut dikawal ketat untuk pengamanannya dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen perusahaan belum dapat dikonfirmasi.**@Khondoy/Tim