Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi – Owner PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera, Gilbert sangat menyayangkan cara kerja yang di lakukan oleh pengembang (Developer) pembangunan perumahan The Essential Daru di Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang – Banten.
Dirinya keberatan atas pembangunan perumahan itu, sebab sebagian dari lahan yang akan di bangun Perumahan The Essential Daru itu diduga adalah milik PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera sesuai Izin lokasi (IL) yang di milikinya yang belum jatuh tempo.
“Itu Izin lokasi (IL) kita masih belum jatuh tempo, dan sebagian lahan masih punya kita, tapi mereka ini masuk sudah mulai jualan, bahkan sudah bangun beberapa rumah. Nah kalau IL ini punya saya, tidak mungkin mereka dapat SPH baik dari desa maupun yang lainnya, sebab masih ada Izin lokasi (IL) saya disana,” kata Gilbert kepada wartawan melalui sambungan telephon whastApp, Selasa (9/3/2021) malam.
Untuk penjualan, kata Gilbert, dia paling hanya sebatas kwitansi atau pembelian di bawah tangan, otomatis landasan dasarnya pasti tidak ada mereka ajukan perizinan sebagai Developer Perumahan. Nah ini kenapa dia bisa bangun rumahnya, bisa jualan juga, apa itu tidak menyusahkan konsumen yang sudah bayar,” tanyanya?.
“Kita merasa keberataran, sebab lahan kita di dalam masterplan dia itu tanpa izin tanpa permisi. Intinya boleh dikatakan itu bangunannya ilegal, penjualanya pun juga tidak memenuhi syarat sebagai seorang Developer.
Owner PT. Megapolis Urbanindo Sejahtera itu berharap tim Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada pengembang (Developer) Pembangunan Perumahan The Essential Daru itu, entah berupa Penertiban atau Penyegelan, karena dianggap telah melanggar Peraturan yang ada.
“Saya harap tim Wasdal bisa lakukan sesuatu tindakan tegas karena ini sudah pasti melanggar peraturan, jadi tim Wasdal harus lakukan sesuatu dong untuk menertibkan atau penyegelan,” harap Gilbert.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengembang Perumhan The Essential Daru belum dapat dikonfirmasi.**@(romi)