Beranda Mau Tau LSM Barak NKRI Soroti Penambangan Galian C Berskala Besar di OKU Selatan...

LSM Barak NKRI Soroti Penambangan Galian C Berskala Besar di OKU Selatan Diduga Ilegal

694
0
BERBAGI

OKU Selatan, Warta Reformasi – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Barak NKRI menyoroti kegiatan penambangan galian C (Tanah) berskala besar yang berlokasi di Desa Aura Sindang Kecamatan Sindang Danau dan Sungai Are Kabupaten OKU Selatan diduga kuat belum mengantongi izin (Ilegal) dari instansi terkait,” ungkap Ketua LSM Barak NKRI, Jumat (4/12/2020) lalu.

Kondisi Jalan Rusak Akibat Aktifitas Angkutan Hasil Tambang

Menurut Ketua LSM Barak NKRI, Misyadin, hasil investigasi bersama rekan wartawan, membeberkan bahwa ditemukan adanya penambangan Galian C yang berada di Desa Auara Sindang Kecamatan Sindang Danau dan Sungai Are tersebut diduga kuat memang belum memiliki izin alias bodong,” bebernya.

Aktifitas Penambangan Galian C

Misyadin mengungkapkan, kegiatan penambangan Galian C yang terletak di Desa Muara Sindang Kecamatan Sindang Danau diduga bodong (Ilegal), kegiatan penambangan itu dilakukan secara besar-besaran dan menggunakan alat berat jenis exavator. “Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait,” ungkapnya.

Menurutnya, dari data dan informasi yang dihimpun, penambangan galian C tersebut disinyalir tidak memiliki izin, dan hasil material dipergunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur akses jalan Ujan Mas diperbatasan Bengkulu.” padahal proyek tersebut bernilai Belasan Milyar Rupiah, ini jelas sangat merugikan negara dan juga merusak jalan provinsi dan berimbas kerusakan pada lingkungan. “Kami sudah mencari informasi ke dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten OKU Selatan,” jelas Misyadin.

Lanjutnya, lokasi penambangan tersebut dilakukan dipinggir jalan raya provinsi Sumatera Selatan- Bengkulu, dari aktivitas kegiatan ini mengakibatkan bahu jalan sudah terkena imbas, bisa jadi badan jalan ikut tergerus lambat launnya, dengan adanya aktivitas penambangan diduga secara ilegal pemerintah daerah OKU Selatan dapat dipastikan tidak menerima pajak asli daerah dari hasil penambangan galian C tersebut,” terang Misyadin.

Tambah Ketua LSM Barak NKRI, rerdasarkan informasi yang didapat hasil penambangan galian C diduga ilegal sudah ribuan kubik hasil material penambangan tersebut di suplay untuk kegiatan pembangunan akses jalan Ujan Mas batas Bengkulu, yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Rimbang Jaya tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak diperkirakan 15 miliar rupiah,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pekerja penambangan ini, Sumadi ketika dikonfirmasi Awak media menyampaikan bahwa memang benar hasil penambangan galian C ini dipergunakan untuk menyuplay material pembangunan akses jalan Ujan Mas perbatasan Bengkulu.” ini milik seorang yang berinisial (LM), kami hanya bekerja sesuai perintah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H, M.H., Jumat (4/12/2020) lalu saat dikonfirmasi, menjelaskan sampai sekarang setahu saya belum perna mengeluarkan rekomendasi untuk izin pertambangan galian C yang ada di kecamatan Sindang Danau dan kecamatan Sungai Are,” tegasnya.

Lanjut Haris Munandar, hal ini sangatlah menyalahi perintah Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang telah diubah berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambang, sudah jelas mereka melakukan aktivitas yang menentang peraturan yang ada,” jelasnya.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here