Beranda Banten Koalisi MAPPAK Gelar Audensi dengan Dinkes Provinsi Banten Terkait Dugaan Temuan BPK

Koalisi MAPPAK Gelar Audensi dengan Dinkes Provinsi Banten Terkait Dugaan Temuan BPK

287
0
BERBAGI

Serang, Warta Reformasi – Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) koalisi yang tergabung dari Perkumpulan GMAK, PWOIN, GP3B, MPRI, Arak Banten, perwakilan Banten melakukan audensi di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Proyek pembangunan RS Jiwa dugaan ada kerugian Negara,  Selasa (15/12/2020).

Audensi yang di lakukan dengan dinas Kesehatan Provinsi Banten hadiri oleh kasubag Umum dinkes yang juga menjabat sebagai PPK di proyek pembangunan dan sekdis dinkes dr. devina selaku penanggungjawab beserta 2 orang pengawas konsultan proyek pekerjaan SR Jiwa yang berada di Kecamatan Walantaka Kota Serang.

Audensi kali ini Koalisi MAPPAK mempertanyakan masalah teknis dan dokumentasi pekerjaan RS Jiwa yang menelan anggaran kurang lebih Rp.8 Miliar yang bersumber dari dana APBD sebagai pengguna jasa dinas Kesehatan Provinsi Banten diduga telah merugikan negara yang pembangunan tersebut tidak sesuai SPEK dan menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan Perwakilan Provinsi Banten, kata Ketua GMAKS, Saeful Bahri.

Lanjut, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalisasi ( GMAKS ), Saeful Bahri menyampaikan ketidak puasannya akan hasil audensi yang di lakukan karena apa yang di pertanyakan terkait teknis tidak di jawab satu pun dan kedepannya kami akan meminta untuk audensi ulang agar pihak dinas memepersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proyek tersebut
serta kami akan melayangkan surat permohonan informasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdis Kesehatan Provinsi Banten, Dr. Devina saat audensi menjelaskan bahawa masalah proyek pembanguan RS Jiwa tahap 1 sudah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengakui telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya laporan dari lembaga, namun semuanya sudah selesai dan adapun temuan kerugian Negara sudah di kembalikan ke Negara sebesar kurang lebih Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),”ujarnya.

“Samsul selaku tenaga ahli dari koalisi MAPPAK menyampaikan ketidak puasannya dan sangat menyayangkan sekali pada saat audensi di situ hadir PPK dan pengawas ketika di pertanyakan terkait maslah teknis pekerjaan mereka tidak mau menjawab pertanyaan yang di sampaikan oleh peserta audensi, seharusnya mereka mengetahui terkait teknis pekerjaan dilapangan yang sudah di bayar oleh negara untuk mengawasi proyek tersebut.**@(Tim/Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here