PALI, Warta Reformasi – Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan yang sukses aman dan sehat ditengah pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan agar seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jalani rapid tes yang digelar serentak, Kamis (26/11/2020).
Ketua KPUD Kabupaten PALI, Sunario, S.E, mengatakan bahwa rapid tes ini bertujuan guna memastikan agar seluruh penyelenggara Pilkada dalam keadaan sehat dan bebas dari covid-19.
“Adapun Anggota KPPS Dibaupaten PALI Yang bertugas di 408 TPS berjumlah 2.856 orang, mereka diwajibkan mengikuti Rapid Tes, dengan pelaksanaannya di Sekretariat PPK Masing-masing agar tidak terjadinya kerumanan dan dilakukan sesuai standar protokes,” papar Sunario.
Sunario menambahkan, apabila hasilnya nanti ada yang reaktif, maka yang bersangkutan harus menjalani Isolasi mandiri selama tiga hari dan meminum obat serta vitamin. “Jikapun setelah tiga hari Lakukan Isolasi Mandiri, yang bersangkutan juga harus lakukan rapid tes Kedua dan apabila hasilnya masih tetap reaktif maka yang bersangkutan harus di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Kenapa harus dilakukan PAW agar seluruh Penyelenggara memang benar-benar bebas dari Virus Corona,” tegas Sunario.**@Ril KPUD PALI