OGAN ILIR. Warta Reformasi – Permohonan gugatan HM. Ilyas Panji Alam Dkk dikabulkan Mahkamah dengan dinyatakan putus, Selasa (27/10/2020), sebelumya perkara teregister nomor 1P/PAP/2020, jenis permohonan P/HUM, perkara TUN, dengan termohon/terdakwa KPUD Ogan Ilir yang sebelumnya atas rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi paslon Petahana no urut 2 Ilyas-Endang di pilkada 9 Desember mendatang.
Ketua Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 2 , Prahara Andrie Kusuma, S.H., membenarkan putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pasangan Ilyas – Endang terhadap KPU ogan Ilir.
“Mahkamah Agung berpendapat, bahwa rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar penerbitan keputusan KPU cacat hukum, sehingga keputusan KPU Ogan Ilir tentang pembatalan pasangan Ilyas – Endang batal demi hukum, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan paslon nomor urut 2 ini menjadi peserta dalam pilkada Ogan Ilir, KPU di beri batas 7 hari untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, menandakan ketidak profesional penyelanggara pilkada baik itu Bawaslu maupun KPU Ogan Ilir, jelas ada dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun kode etik penyelenggara di sini, kami membaca berita dibeberapa Media bahwa persoalan Diskualifikasi terhadap Ilyas-Endang telah dilaporkan Aliansi Masyarakat/LSM ke DKPP RI.
“Kami berharap kepada DKPP RI supaya memanggil, memeriksa bahkan memberhentikan Komisioner Bawaslu dak KPU Ogan Ilir, saat ini putusan MA sudah keluar, jadi landasan hukumnya sudah Inkrah, ditambah lagi sudah ada statment dari Mendagri, Tito Karnavian, kalau ada penyelenggara yang tidak netral akan dipidanakan, kami tim hukum pasangan Ilyas – Endang, sedang melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KPK untuk mempidanakan mereka,” terangnya.
“Kalau penyelenggara itu baik Bawaslu ataupun KPU Ogan Ilir itu sudah benar dalam rekomendasi dan keputusannya maka permohonan gugatan Ilyas-Endang tidak dikabulkan MA, inikan dikabulkan, berarti paslon nomor urut 2 adalah Benar, jangan dipelintirlah,” katanya saat Konferensi Pers di Ilaya Hotel (27/10/2020).
Sementara itu, salah satu Parpol pengusung Ilyas-Endang, Ketua DPC PDI-P, Wahyudi Marwan menyikapi, seluruh Komisioner Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir yang menjabat sekarang sudah tidak layak dan perlu diganti, karena apa yang sudah mereka lakukan dengan mendiskualifikasi Ilyas-Endang mencederai hati masyarakat dan rakyat Ogan Ilir terkhusus pengusung, pendukung, relawan simpatisan paslon nomor urut 2, merusak tatanan demokrasi, maka dari itu diharapkan pada DKPP RI untuk menganulir persoalan yang ada, dan kami meminta agar seluruh Komisioner Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir dipecat,” pinta Wahyudi.**@(mdy)