Muara Enim, Warta Reformasi – Ratusan Buruh yang tergabung Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau biasa di sebut Undang-Undang OmnibusLaw, di gedung DPRD Muara Enim, dalam orasinya hal tersebut di nilai sangatlah merugikan terhadap kaum buruh, Selasa (13/10).
Ketua SBBM, Rahmasyah, S.H., M.H., Dalam orasinya mengatakan, aksi Buruh tersebut meminta agar kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipilih oleh rakyat tersebut meminta agar Undang – undang OmnibusLaw untuk di sampaikan kepada DPR RI untuk dicabut karena dinilai sangatlah merugikan terhadap kaum Buruh,” katanya.
”Berdasarkan data yang kami dapatkan dalam pasal 59 UU ketenagakerjaan tahun 2013 telah di cabut dari Undang – undang tersebut, karena pasal 59 tersebut identik dengan regulasi pekerja kontrak, apabila pasal itu dihilangkan. “Secara otomatis syarat terhadap pasal PKWT sudah tidak berlaku lagi, dan maka selamanya buruh akan menjadi karyawan kontrak seumur hidup,” ungkap Rahmansyah.
Lanjut Rahmansyah menyampaikan, penolakan ini bukan hanya terjadi oleh buruh di Muara Enim saja, tetapi seluruh elemen masyarakat dan buruh diseluruh tanah air, seperti gubernur Sumsel melakukan penolakan, ketua DPRD sumsel melakukan penolakan, bahkan MUI dan Muhammadiyah menolak,” ujarnya.
“Kami pinta melalui DPRD Kabupaten Muara Enim untuk di sampaikan kepada Presiden agar mencabut Undang-undang ini melalui Perpu, untuk di bela hak hak Buruh. “meminta kepada DPRD di Bumi Serasan Sekundang yang duduk dipilih oleh rakyat untuk membela hak – hak sebagai buruh, untuk mencabut Undang – undang ini,” pintanya.
Ditempat yang sama korlap unjuk rasa penolakan Undang – undang OminiBusLaw , Armansyah, S.H., mengatakan pengesahannya terkesan diam – diam dan tergesa – gesa. ”Ini salah satu bentuk perjuangan kita terhadap melawan kedzaliman terhadap buruh dengan melakukan aksi penolakan terhadap Undang – undang ini,” ungkapnya.
Lanjut Armansyah, dari Federasi Serikat Buruh Muara Enim didampingi ratusan Buruh Muara Enim menyampaikan pernyataan sikap diantaranya:
1. Menolak UU Minibuslaw di kabupaten Muara Enim karena regulasi ini sangat merugikan terhadap Buruh.
2. Meminta DPRD Muara Enim untuk menolak agar UU Minibuslaw ini di cabut melalui DPR RI karena dinilai sangat merugikan buruh.
Sementara itu Plt Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., mengatakan, Kami akan terima dan akan diteruskan dan lanjutkan ke DPR RI, untuk di sampaikan ke atas penolakan terhadap Undang – undang OminiBusLaw ini,” katanya.
Intinya kami mendukung terhadap penolakan ini dan mengapresiasi kepada Buruh Muara Enim atas penolakan Undang – undang OminiBusLaw ini. “Besok saya perintahkan kepada komisi lV yang membidangi untuk ke Jakarta dan di dampingi perwakilan Buruh Muara Enim menyampaikan sikap pernyataan penolakan Undang – undang ini,” pungkasnya.**@Mang Awek