OGAN ILIR, Warta Reformasi – Pjs Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Aufa Syahrizal, SP, M.Sc baru baru ini mengeluarkan surat ditujukan kepada Banksumselbabel tertanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan, surat ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, surat tersebut berisikan dimana mulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020 setiap pencairan baik fisik maupun non fisik diharuskan mendapat rekomendasi dari Pjs Bupati Aufa Syahrizal, surat ini berbanding terbalik dan melebihi Kewenangan Bupati Defenitif, HM Ilyas Panji Alam yang saat ini Cuti Kampanye, dimana Bupati Ogan Ilir (Cuti), Ilyas Panji Alam tidak menerapkan apa yang dilakukan Pjs saat ini diduga melanggar Permendagri No : 13 tahun 2006.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ogan ilir, Wahyudi menentang keputusan tersebut menurutnya, Pjs Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum Aqua, kebijakan ini bikin gaduh dan diduga mengobrak abrik tatanan keuangan daerah yang sudah diterapkan sekitar 4 tahun terakhir, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas sementara selama Bupati definitif “Cuti” 2 bulanan karena masa kampanye dan Bupati Defenitif belum berakhir masa jabatannya.
menurutnya, surat yang dikeluarkan Pjs Bupati Ogan Ilir, Sdr Aufa Syahrizal, SP, M.Sc itu diduga menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri dalam Negri No : 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah, Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri No : 13 tahun 2006 dengan Mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No :13 tahun 2006, selain itu seorang Pjs Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra dalam mengelola anggaran kabupaten yang berjuluk Bumi Caram Seguguk, ini kan Aneh, ada kepentingan apa?,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolahan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
“Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir, Sdr Aufa Syahrizal SP, M.Sc menunjukan ketidak pahaman seorang Birokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, sebaiknya seorang Pjs Bupati meneruskan kerja yang sudah dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan “Surat Sakti” oleh karena itu kita akan memanggil sdr Pjs Bupati terhadap surat yang telah dikeluarkan ini, apa maksud dan motif dari surat tersebut, surat Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, M.Sc itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No13 tahun 2006 seperti yang saya uarikan diatas, juga membuat kegaduhan dikabupaten Ogan Ilir, ini penting diluruskan,” jelas Politisi PDIP ini.
Ditambahkannya, menyikapi hal ini sesegera mungkin DPRD kabupaten Ogan Ilir akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri sampai kepada Presiden RI Joko Widodo,” katanya, Kamis (1/10/2020).**@(mdy)