Beranda DKI Jakarta Wartawan Menurut UU Pers !

Wartawan Menurut UU Pers !

777
0
BERBAGI

Penulis : Kamsul Hasan (Ahli Pers)

Setiap kali diminta menjadi ahli pers baik oleh penyidik maupun di pengadilan selalu ditanya. ” Saudara ahli apa atau siapa wartawan itu ?”

Pertanyaan berikutnya, “Apakah wartawan harus terdaftar di Dewan Pers atau memiliki sertifikat dan lulus Uji Kompetensi Wartawan ?”

Sebagai ahli pers yang disumpah dengan Al Qur’an sesuai agama dan keyakinan, saya harus menjawab secara jujur sesuai UU Pers ini ;

Definisi wartawan ada pada ketentuan umum Pasal 1 angka 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.”

Sedangkan yang dimaksud kegiatan jurnalistik terdapat pada definisi pers yang ada di Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik jurnalistik sendiri merupakan proses, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai jenis saluran media.

Itu artinya penerapan Pasal 1 angka 4 terkait dengan definisi Pasal 1 angka 1. Selain menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik, Pasal 1 angka 1 ini mengunci definisi dengan kata LEMBAGA SOSIAL.

Lembaga yang dimaksud Pasal 1 angka 1 lalu didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut ;

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang SECARA KHUSUS menyelenggarakan, menyiakan, atau menyalurkan informasi”

Definisi Pasal 1 angka 2 ini dipertegas pada Pasal 9 ayat (2) ”Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”

Pada awal penerapan UU Pers pengertian badan hukum ini sempat ”kabur” karena ada perusahaan pers yang dikelola dengan CV.

Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 menegaskan yang dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT, yayasan dan koperasi.

Pengusaha yang gunakan CV pun ajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2), meski hasilnya ditolak.

Jadi wartawan itu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik dan karyanya disiarkan pada media berbadan hukum pers Indonesia. Tak ada syarat lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here